Perkuat Mitigasi Bencana: Pemkab Muba dan DPRD Bahas Nomenklatur BPBD Berdasarkan Permendagri Terbaru

SiaranNusantaraPemerintah Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) bersama DPRD Kabupaten Muba secara resmi memulai pembahasan revisi Peraturan Daerah (Perda) terkait penguatan kelembagaan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) dalam rapat Bapemperda yang digelar di Ruang Rapat Badan Musyawarah DPRD Muba, pada hari Senin, tanggal 2 Maret 2026. Langkah strategis ini diambil sebagai bentuk penyesuaian terhadap regulasi nasional terbaru, yakni Permendagri Nomor 18 Tahun 2025, guna meningkatkan kapasitas mitigasi dan respons bencana di wilayah Muba. Pembahasan yang berlangsung di Ruang Rapat Badan Musyawarah DPRD Muba ini dipimpin langsung oleh Ketua Bapemperda, H. Ahmad Fauzie, dengan agenda utama penyelarasan nomenklatur organisasi perangkat daerah.

Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Muba, H. Ardiansyah, menegaskan bahwa penyesuaian ini merupakan transisi penting dari regulasi lama, Permendagri Nomor 46 Tahun 2008, menuju struktur yang lebih mumpuni. Fokus utama eksekutif adalah memastikan BPBD memiliki kewenangan fungsional yang kuat dalam menghadapi tantangan geografis Muba yang kompleks. Upaya ini dipandang krusial mengingat dinamika kebencanaan daerah yang menuntut koordinasi manajerial yang lebih taktis antara pemerintah daerah dan instansi vertikal terkait.

Transformasi Organisasi dan Efisiensi Pejabat Fungsional

Dalam paparan teknisnya, Kepala BPBD Muba, Marko Susanto, menjelaskan bahwa restrukturisasi ini tidak bertujuan untuk melakukan “penggemukan” organisasi, melainkan mengedepankan efisiensi kerja. Berdasarkan aturan terbaru, akan dilakukan penghapusan jabatan struktural setingkat Kepala Seksi (Kasi) yang kemudian dialihkan menjadi pejabat fungsional. Namun, terdapat penguatan signifikan pada posisi Sekretaris Badan (Sekban) melalui penyesuaian eselon guna memperkuat kendali manajerial dan administrasi internal lembaga.

Ketua DPRD Kabupaten Muba, Afitni Junaidi Gumay, memberikan catatan kritis bahwa penguatan administratif ini harus berbanding lurus dengan kemampuan operasional di lapangan. Mengingat luas wilayah Musi Banyuasin yang mencapai 14.200 kilometer persegi, terutama wilayah gambut di Bayung Lencir hingga Lalan, kecepatan respons menjadi harga mati. Legislatif menekankan agar sinergi antara BPBD dan pemadam kebakaran (Damkar) ditingkatkan agar penanganan kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) tidak terlambat saat bencana terjadi.

Evaluasi Perda Pesta Rakyat dan Dampak Sosial Masyarakat

Selain isu kebencanaan, rapat koordinasi tersebut juga merespons aspirasi publik terkait revisi Perda Pesta Rakyat. DPRD Muba mengusulkan perubahan substansi yang lebih menitikberatkan pada pengaturan konten acara dibandingkan sekadar pembatasan durasi waktu. Langkah ini diambil menyusul banyaknya keluhan masyarakat mengenai penyalahgunaan hiburan rakyat, seperti penggunaan musik remix dan kontes yang dinilai membawa kemudaratan.

Ketua DPRD menegaskan bahwa tujuan revisi ini adalah untuk mengembalikan marwah pesta rakyat sebagai sarana hiburan yang sehat dan produktif bagi warga Muba. Pengaturan yang lebih ketat terhadap konten acara diharapkan dapat meminimalisir potensi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) di tingkat desa. Rapat ini ditutup dengan komitmen bersama antara eksekutif dan legislatif untuk segera merampungkan Raperda Tambahan di Luar Propemperda Tahun 2026 ini demi kepastian hukum di daerah.(put)

iklan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *