Kejar Kepastian Investasi, DPRD Muba dan Pemkab Muba Percepat Sengketa Batas Wilayah dengan Muratara

SiaranNusantara Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) bersama Pemerintah Kabupaten Muba resmi mempercepat langkah penyelesaian sengketa batas wilayah Muba-Muratara guna menjamin kepastian hukum dan iklim investasi daerah. Dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar di Ruang Rapat Ketua DPRD Muba, pada hari Senin, tanggal 23 Februari 2026, legislatif mendesak eksekutif untuk segera mengembalikan tata batas wilayah sesuai dengan regulasi awal yang dianggap lebih berkeadilan bagi masyarakat Muba.

Rapat strategis ini dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Muba Afitni Junaidi Gumay S.E, didampingi jajaran Wakil Ketua dan anggota DPRD lainnya. Sementara dari pihak eksekutif, hadir Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesra Setda Muba, H Ardiansyah S.E., M.M., P.hD., CMA, yang mewakili Bupati Muba H M Toha Tohet S.H., untuk memaparkan perkembangan terkini di tingkat pusat.

Dampak Perubahan Regulasi Terhadap Luas Wilayah

Fokus utama pembahasan dalam RDP ini adalah dampak negatif dari terbitnya Permendagri Nomor 76 Tahun 2014. Regulasi tersebut merevisi Permendagri Nomor 50 Tahun 2014 dan mengakibatkan sekitar belasan ribu hektare wilayah administratif Kabupaten Muba beralih masuk ke wilayah Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara).

Ketua DPRD Muba, Afitni Junaidi Gumay, menegaskan bahwa kepastian batas wilayah merupakan fondasi vital bagi perencanaan pembangunan daerah. “Kami ingin memastikan upaya konkret Pemkab Muba dalam mengembalikan batas wilayah sesuai regulasi awal. Tanpa kepastian tata batas, penyusunan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Muba akan terhambat dan sulit dilakukan secara komprehensif,” tegas Afitni Junaidi Gumay.

Lebih lanjut, Afitni Junaidi Gumay menyebutkan bahwa ketidakjelasan batas wilayah berpotensi menciptakan keraguan bagi para investor. Kepastian hukum atas ruang wilayah diperlukan agar investasi yang masuk ke Musi Banyuasin memiliki dasar legalitas yang kuat, sehingga mampu mendorong pertumbuhan ekonomi lokal secara berkelanjutan.

Menanti Intervensi Kemenko Polhukam di Lapangan

Menanggapi desakan legislatif, Asisten I Setda Muba H Ardiansyah menyampaikan bahwa pihaknya terus melakukan pengawalan ketat di tingkat kementerian. Saat ini, Pemkab Muba tengah menunggu jadwal resmi dari Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan terkait agenda turun lapangan Tim Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Kemenko Polhukam).

“Langkah selanjutnya adalah peninjauan langsung titik koordinat oleh Tim Kemenko Polhukam. Hasil dari verifikasi lapangan ini akan menjadi data primer dan dasar kuat dalam penentuan batas wilayah definitif antara Muba dan Muratara,” jelas Ardiansyah.

Pemkab Muba berkomitmen untuk terus memberikan pemutakhiran data kepada DPRD Muba agar proses ini berjalan transparan. Keterlibatan tokoh masyarakat seperti H Yusnin dan Satoto Waliun dalam RDP ini juga menunjukkan bahwa penyelesaian sengketa batas wilayah bukan sekadar isu administratif, melainkan menyangkut marwah dan hak kewilayahan masyarakat Musi Banyuasin.

DPRD Muba sendiri diketahui telah mengambil langkah formal dengan menyurati Presiden Republik Indonesia. Langkah diplomasi tingkat tinggi ini diharapkan dapat memicu peninjauan ulang terhadap tata batas yang dinilai merugikan daerah, demi terciptanya penyelesaian yang adil dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.(put)

iklan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *