Rapat Paripurna DPRD Muba: 7 Fraksi Setujui Pembahasan Raperda APBD 2025 dan Regulasi Strategis

SiaranNusantara – Hubungan kemitraan antara lembaga legislatif dan eksekutif di Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) terus diperkuat demi memastikan arah pembangunan daerah berjalan tepat sasaran. Komitmen ini tercermin dalam Rapat Paripurna Masa Persidangan III Rapat ke-12 DPRD Kabupaten Muba yang digelar di Ruang Rapat Paripurna DPRD, Sekayu, pada hari Senin (29/06/2026).

Rapat paripurna kali ini berfokus pada agenda mendengarkan Pemandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 serta Dua Raperda Inisiatif Strategis Tahun Anggaran 2026. Forum krusial ini dihadiri langsung oleh Bupati Muba H. M. Toha Tohet, S.H., bersama Wakil Bupati Muba Abdur Rohman Husen.

Ketua DPRD Muba, Afitni Junaidi Gumay, S.E., yang memimpin jalannya persidangan menjelaskan bahwa dokumen Raperda sebelumnya telah diserahkan secara resmi oleh pihak eksekutif kepada legislatif untuk dicermati bersama. Tahapan penyampaian pemandangan umum ini merupakan implementasi nyata dari fungsi legislasi, penganggaran, dan pengawasan yang melekat pada tubuh DPRD.

“Pemandangan umum fraksi ini menjadi cerminan langsung dari berbagai aspirasi masyarakat yang kami serap di daerah pemilihan (dapil) masing-masing. Kami berharap Pemerintah Kabupaten Muba dapat merespons poin-poin catatan tersebut secara terbuka dan konstruktif demi kemaslahatan seluruh rakyat Muba,” ungkap Afitni.

Daftar Juru Bicara Fraksi DPRD Muba

Dalam rapat tersebut, sebanyak 7 fraksi di dewan menyampaikan pandangan umumnya secara bergantian yang diwakili oleh masing-masing juru bicara partai, di antaranya:

  1. Fraksi Golkar: Disampaikan oleh H. Suradi.
  2. Fraksi Gerindra: Disampaikan oleh Fidya Yusri, S.I.Kom.
  3. Fraksi PDI Perjuangan: Disampaikan oleh Andri Septa, S.H.
  4. Fraksi PKB: Disampaikan oleh Me’en Saputri, S.E.
  5. Fraksi Nasdem: Disampaikan oleh Alpian, S.H.
  6. Fraksi Partai Kebangkitan Nusantara (PKN): Disampaikan oleh Tapriyansyah, S.Pdi.
  7. Fraksi Keadilan Rakyat: Disampaikan oleh Hariyanto, S.H.

Restrukturisasi Kelembagaan Sesuai Ketentuan Kemendagri

Secara umum, ketujuh fraksi DPRD Kabupaten Muba menyatakan dukungan penuh dan menyetujui untuk membawa ketiga Raperda tersebut ke tingkat pembahasan yang lebih mendalam. Selain fokus pada pertanggungjawaban realisasi anggaran tahun 2025, dewan memberikan perhatian khusus pada dua regulasi strategis untuk tahun anggaran 2026, yaitu:

  1. Raperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah.
  2. Raperda tentang Perubahan Kelima atas Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.

Langkah pembongkaran dan penyesuaian terhadap dua regulasi daerah tersebut sengaja ditempuh sebagai bentuk kepatuhan hukum terhadap instruksi dan ketentuan terbaru dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Selain itu, reformasi kelembagaan ini bertujuan untuk memperkuat struktur organisasi internal Pemkab Muba agar lebih fleksibel, efisien, dan adaptif dalam melayani kebutuhan dinamika penyelenggaraan pemerintahan daerah.

Sinergi yang solid antara jajaran eksekutif di bawah kepemimpinan Bupati Toha Tohet dan legislatif di bawah DPRD Muba diharapkan mampu mengonversi setiap catatan kelola anggaran menjadi bahan evaluasi guna mempercepat akselerasi pembangunan di Bumi Serasan Sekate.(put)

iklan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *