SiaranNusantara – Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin (Pemkab Muba) secara transparan membeberkan alasan belum direalisasikannya pembayaran Gaji ke-13 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan pemerintah daerah setempat. Penundaan ini terjadi akibat tekanan fiskal berat yang tengah melanda kas daerah, yang dipicu oleh belum disalurkannya Dana Bagi Hasil (DBH) yang menjadi hak Kabupaten Muba dari Pemerintah Pusat.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Musi Banyuasin, Drs. Syafaruddin, M.Si, menegaskan keterlambatan ini murni disebabkan oleh keterbatasan kemampuan keuangan daerah saat ini, bukan karena kurangnya komitmen pemda dalam memerhatikan kesejahteraan para pegawai.
“Pemkab Muba tetap berkomitmen memenuhi seluruh hak ASN. Namun kondisi fiskal daerah saat ini sangat dipengaruhi oleh belum tersalurkannya kekurangan Dana Bagi Hasil yang menjadi hak Kabupaten Musi Banyuasin,” ujar Syafaruddin saat memberikan keterangan resmi.
Menghadapi Tekanan Fiskal Ratusan Miliar Rupiah
Guna menjaga akuntabilitas informasi, Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Musi Banyuasin, Riki Junaidi, AP., M.Si, menjabarkan secara rinci postur anggaran dan piutang transfer pusat yang saat ini belum diterima oleh kas daerah Muba.
Berdasarkan data resmi BPKAD, akumulasi dana bagi hasil yang belum ditransfer oleh Pemerintah Pusat ke daerah mencapai angka yang sangat signifikan. Kondisi ini diperparah dengan adanya pemotongan atau penurunan alokasi transfer pada tahun berjalan.
Berikut adalah rincian data hulu kendala fiskal yang dialami Pemkab Muba:
| Komponen Anggaran & Transfer Pusat | Nilai Finansial / Dampak | Status Salur |
| Kekurangan Salur DBH Tahun 2023 | Rp318 Miliar | Belum Diterima Daerah |
| Kekurangan Salur DBH Tahun 2024 | Rp796 Miliar | Belum Diterima Daerah |
| Alokasi Pagu DBH Tahun 2026 | Mengalami Penurunan ± Rp1,2 Triliun | Penurunan Signifikan |
| Beban Riil Gaji ASN Muba | Rp70 Miliar / Bulan | Kewajiban Rutin Daerah |
| Transfer DAU Block Grant Resmi | Rp45 Miliar / Bulan | Diterima dari Pusat |
“Kondisi tersebut berdampak langsung terhadap kemampuan kas daerah dalam memenuhi berbagai kewajiban belanja, termasuk pembayaran Gaji ke-13 ASN,” papar Riki Junaidi menjabarkan realitas di lapangan.
Ketimpangan DAU Bulanan dan Beban Ekstra Belanja Pegawai
Lebih lanjut, Riki menguraikan bahwa selama ini terdapat ketimpangan setidaknya Rp25 miliar setiap bulannya antara dana transfer reguler pusat dengan kebutuhan riil belanja pegawai. Selisih minus tersebut terpaksa ditutupi secara mandiri oleh Pemkab Muba menggunakan komponen pendapatan daerah lainnya, termasuk DBH.
Secara teknis, skema Dana Alokasi Umum (DAU) Block Grant yang ditransfer oleh Pemerintah Pusat sejatinya hanya diperhitungkan untuk mengover kebutuhan gaji pokok ASN selama 12 bulan dalam satu tahun anggaran. Sementara itu, regulasi juga mewajibkan daerah untuk membayarkan belanja ekstra berupa Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji ke-13.
Oleh karena itu, jika komponen penopang utama seperti Dana Bagi Hasil (DBH) tersendat atau mengalami penurunan drastis, stabilitas kas daerah secara otomatis akan ikut terguncang.
Langkah Strategis dan Prioritas Daerah
Menyikapi tantangan ini, Pemkab Muba tidak tinggal diam. Sekda Muba Drs. Syafaruddin menekankan bahwa jajaran eksekutif terus melakukan komunikasi serta koordinasi yang intensif dan berkesinambungan dengan kementerian terkait di tingkat Pemerintah Pusat. Langkah ini diambil demi memperjuangkan agar kekurangan salur hak-hak keuangan daerah dapat segera dicairkan ke kas daerah Muba.
Pemkab Muba menjamin bahwa begitu dana transfer DBH tersebut masuk dan kondisi kapasitas fiskal daerah kembali pulih serta memungkinkan, pencairan Gaji ke-13 bagi seluruh aparatur sipil negara akan langsung ditempatkan sebagai skala prioritas utama untuk diselesaikan.(put)











