Evaluasi Perda Ketenagakerjaan, Disnakertrans Muba Tegaskan Sanksi dan Integrasi SIAPkerja Pasca-RDP

SiaranNusantara – Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin (Pemkab Muba) terus memperketat pengawasan terhadap implementasi regulasi ketenagakerjaan demi mewujudkan iklim investasi yang harmonis, berkeadilan, dan berkelanjutan. Langkah tegas ini diambil sebagai tindak lanjut atas Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar oleh Komisi IV DPRD Kabupaten Musi Banyuasin pada hari Senin (15/06/2026).

RDP yang dilaksanakan di Ruang Rapat Komisi IV tersebut berfokus pada evaluasi mendalam terhadap Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2020 tentang Pemberdayaan dan Penempatan Tenaga Kerja, serta Peraturan Bupati (Perbup) Musi Banyuasin Nomor 255 Tahun 2021. Pertemuan strategis ini dipimpin langsung oleh Edi Hariyanto selaku Pimpinan Rapat Komisi IV DPRD Muba.

Untuk memastikan legitimasi hukum yang kuat, dokumen Berita Acara (BA) hasil rapat ditandatangani secara resmi oleh seluruh Anggota Komisi IV DPRD Muba yang hadir, yakni Karan Karnedi, A’an Cipta Mandiri, S.I.P., M.H., Santo, S.T., Muksin, S.Pd.I., Sodingun, S.H., Muhammad Ibrahim, Endang Kuspita, S.M., Alpian, S.H., dan Adimas Windu Fernando. Rapat ini juga dihadiri oleh jajaran Asisten I Setda Kab. Muba, Dinas Kesehatan, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Camat Tungkal Jaya, BPJS Ketenagakerjaan, serta Pemerintah Desa Simpang Tungkal dan Desa Mangsang. Seluruh poin kesepakatan tertuang sah dalam dokumen BA RDP 15 Juni 2026 Disnakertranss.

Kewajiban Mematuhi Regulasi Berlapis dan Sistem SIAPkerja

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Musi Banyuasin, Herryandi Sinulingga, AP, menyampaikan pandangan bahwa kepatuhan terhadap regulasi ketenagakerjaan bukan sekadar beban administratif. Sebaliknya, hal tersebut merupakan investasi sosial krusial guna menunjang stabilitas operasional korporasi jangka panjang.

Herryandi mengimbau seluruh manajemen perusahaan yang beroperasi di wilayah Musi Banyuasin untuk menyelaraskan tata kelola ketenagakerjaan berdasarkan integrasi hukum berlapis:

  1. Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 57 Tahun 2023: Mengamanatkan revitalisasi dan penguatan pelatihan ketenagakerjaan yang terintegrasi guna peningkatan kompetensi SDM.
  2. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1981 jo. Permenaker RI Nomor 39 Tahun 2016: Mewajibkan setiap perusahaan mendaftarkan identitas korporasi serta melaporkan lowongan kerja secara terbuka lewat ekosistem digital SIAPkerja (Sistem Informasi Siap Kerja) milik Kementerian Ketenagakerjaan.
  3. Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Muba Nomor 2 Tahun 2020: Kebijakan mutlak mengenai Pemberdayaan dan Penempatan Tenaga Kerja Lokal.
  4. Peraturan Bupati (Perbup) Musi Banyuasin Nomor 255 Tahun 2021: Regulasi petunjuk teknis pelaksanaan perlindungan tenaga kerja di tingkat regional.

“Kami mengajak seluruh pelaku usaha di Kabupaten Musi Banyuasin untuk memandang regulasi ini sebagai instrumen kemitraan yang strategis. Kepatuhan terhadap Perda Nomor 2 Tahun 2020, Perpres Nomor 57 Tahun 2023, serta keaktifan dalam melaporkan lowongan di platform SIAPkerja adalah wujud nyata gotong royong dunia usaha dalam memajukan daerah,” jelas Herryandi Sinulingga.

Sanksi Administratif dan Poin Rekomendasi RDP
Sebagai bagian dari fungsi pembinaan dan pengawasan, Disnakertrans Muba memastikan poin-poin rekomendasi dalam dokumen BA RDP 15 Juni 2026 Disnakertranss berjalan sesuai koridor hukum, khususnya bagi tiga perusahaan yang menjadi objek evaluasi, yakni PT Sentosa Mulia Bahagia (SMB), PT Mega Putra Perkasa (MPP), dan PT UCI Jaya.

Berdasarkan dokumen kesepakatan, berikut adalah rincian tindakan dan kewajiban yang harus dipenuhi oleh pihak perusahaan:

1. Sanksi Administratif Pembinaan

Disnakertrans Muba menjalankan rekomendasi legislatif untuk menjatuhkan sanksi tertulis kepada PT SMB, PT MPP, dan PT UCI Jaya. Sanksi ini diberikan sebagai langkah pembinaan atas ketidaksesuaian operasional perusahaan dengan ketentuan Pasal 11 Ayat 1 Perda Nomor 2 Tahun 2020.

2. Optimalisasi Pemberdayaan Masyarakat & Hak Pekerja

Transparansi Lowongan: Perusahaan wajib mendaftarkan lowongan kerja dan melaporkan pemetaan kebutuhan tenaga kerja secara berkala kepada Disnakertrans Muba melalui SIAPkerja.

  • Prioritas Potensi Lokal: Mengutamakan penyerapan tenaga kerja lokal pada sektor non-skill melalui koordinasi aktif bersama Camat serta Kepala Desa terdampak.
  • Kemitraan BUMDes: Melibatkan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) dan vendor lokal dalam kegiatan fisik maupun non-fisik perusahaan.
  • Sinkronisasi CSR: Menyelaraskan alokasi dana CSR dengan program diklat Disnakertrans Muba untuk pelatihan keterampilan masyarakat lingkar industri.
  • MoU Kesehatan: Menjalin kerja sama resmi (Memorandum of Understanding) pelayanan kesehatan pekerja dengan Rumah Sifat atau Puskesmas terdekat.

Penataan Khusus Sektoral Jalur Batubara (PT UCI Jaya)

Secara spesifik, RDP Komisi IV DPRD Muba memberikan mandat penataan operasional khusus sektor transportasi batubara bagi PT UCI Jaya guna menjaga ketertiban fasilitas umum:

  • SOP Keselamatan: Menyusun Standar Operasional Prosedur yang ketat bagi seluruh vendor angkutan guna mengutamakan keselamatan umum di area pemukiman warga.
  • Jalur Khusus Mandiri: Merealisasikan kepemilikan jalan khusus (hauling road) mandiri serta mensterilkan lokasi pool angkutan dari kawasan padat penduduk.
  • Infrastruktur Underpass: Membangun konstruksi underpass pada titik jalur hauling yang bersinggungan langsung dengan jalan desa maupun kabupaten.
  • Fasilitas Rest Area: Menyediakan tempat istirahat yang representatif di setiap radius 15 KM jalur transportasi, lengkap dengan sarana kesehatan serta ruang usaha bagi pelaku UMKM lokal.

Pemkab Muba melalui Disnakertrans senantiasa mengedepankan pendekatan persuasif dan komunikatif dalam melakukan pemantauan berkala ke lapangan. Kendati demikian, seluruh hasil rekomendasi RDP ini wajib dieksekusi secara konkret demi kepastian hukum bersama.

LAYANAN INFORMASI & ADUAN PUBLIK:

  • Alamat Kantor: Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Musi Banyuasin, Jalan Kolonel Wahid Udin No. 258 Kel. Serasan Jaya, Sekayu.
  • Telepon / Fax: (0714) 322568.
  • Kontak Konsultasi Bidang Hubungan Industrial (HI): WhatsApp / HP: 0813-6690-0084.

(put)

iklan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *