SiaranNusantara – Sebuah peringatan keras baru saja dikeluarkan bagi seluruh lapisan masyarakat di Bumi Serasan Sekate agar tidak terjebak dalam pusaran informasi menyesatkan. Beredarnya sebuah dokumen yang mengatasnamakan pucuk pimpinan daerah kini tengah memicu keresahan, terutama bagi mereka yang bersentuhan dengan sektor energi. Dokumen yang terlihat meyakinkan tersebut ternyata hanyalah sebuah rekayasa jahat yang bisa berdampak buruk bagi siapa pun yang memercayainya.
Kamu harus sangat berhati-hati jika menerima kiriman pesan di WhatsApp atau melihat unggahan media sosial mengenai kerja sama pengelolaan wilayah kerja migas belakangan ini. Surat edaran yang mencantumkan nama Bupati Musi Banyuasin terkait implementasi Peraturan Menteri ESDM Nomor 14 Tahun 2025 itu dipastikan tidak memiliki dasar hukum sama sekali.
Dokumen tersebut sengaja dibuat oleh oknum yang tidak bertanggung jawab untuk mengelabui publik dengan tampilan formal namun palsu. Jangan sampai kamu menjadi korban penipuan atau terlibat dalam masalah hukum hanya karena terburu-buru menyebarkan informasi yang belum diverifikasi kebenarannya.
Tanda Tangan dan Stempel Palsu Terbongkar
Sekretaris Daerah Kabupaten Musi Banyuasin, Drs. Syafaruddin, M.Si, secara tegas menyatakan bahwa setelah dilakukan pengecekan mendalam, surat tersebut adalah produk ilegal. Dari hasil verifikasi tim administrasi, ditemukan banyak kejanggalan fisik dalam dokumen tersebut yang sangat jauh dari standar operasional pemerintahan.
“Tanda tangan atas nama Bupati Musi Banyuasin yang dicantumkan bukan asli, begitu juga dengan cap atau stempel yang digunakan,” tegas Syafaruddin pada Minggu (7/6/2026). Ia menambahkan bahwa format surat tersebut tidak pernah keluar dari sistem tata naskah dinas resmi Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin.
Masyarakat diminta untuk segera menghentikan penyebaran dokumen tersebut demi menjaga situasi sosial tetap kondusif di wilayah penghasil minyak dan gas ini. Penggunaan identitas pemerintah dalam dokumen tidak sah merupakan pelanggaran serius yang dapat berujung pada konsekuensi pidana bagi pembuatnya.
Cek Kanal Resmi untuk Informasi Migas
Senada dengan Sekda, Plt Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Muba, Oktarizal, SE, juga menyoroti kejanggalan format administrasi pada surat edaran hoaks tersebut. Pihaknya memastikan bahwa setiap kebijakan strategis terkait lingkungan dan energi selalu disampaikan melalui mekanisme transparan dan kanal komunikasi resmi.
Pemerintah mengajak warga untuk lebih “melek” informasi dan tidak mudah tergiur dengan dokumen yang menjanjikan kemudahan pengelolaan sumber daya alam tanpa kroscek. Ruang informasi yang sehat hanya bisa tercipta jika masyarakat aktif melakukan verifikasi sebelum membagikan konten ke grup-grup perpesanan.
Pastikan kamu hanya memantau website resmi muba.go.id atau akun media sosial terverifikasi milik Pemkab Musi Banyuasin untuk mendapatkan info akurat. Mari bersama-sama kita lawan penyebaran hoaks demi menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungan Musi Banyuasin yang kita cintai ini.(put)











