Paripurna DPRD Sumsel Sahkan Perda Pertanggungjawaban APBD 2025, Pemprov Diminta Tindak Lanjuti Rekomendasi

Siarannusantara— Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sumatera Selatan resmi menyetujui dan menetapkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Provinsi Sumatera Selatan Tahun Anggaran 2025 menjadi Peraturan Daerah (Perda). Persetujuan tersebut ditetapkan dalam Rapat Paripurna XXXVII DPRD Sumsel yang berlangsung di Ruang Rapat Paripurna DPRD Sumsel, Senin (27/7/2026).

Ketua DPRD Sumsel, Andie Dinialdie, SE, MM, mengatakan persetujuan tersebut merupakan hasil dari seluruh rangkaian pembahasan yang telah dilaksanakan sesuai mekanisme dan ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Seluruh tahapan pembahasan telah dilaksanakan sesuai ketentuan dan mekanisme yang berlaku hingga menghasilkan persetujuan bersama terhadap Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Provinsi Sumatera Selatan Tahun Anggaran 2025,” ujar Andie.

Ia menjelaskan, pembahasan Raperda telah berlangsung sejak 22 Juni 2026, dimulai dari penyampaian penjelasan gubernur, pemandangan umum fraksi-fraksi, jawaban gubernur, rapat kerja komisi bersama organisasi perangkat daerah (OPD), hingga pembahasan bersama Badan Anggaran (Banggar).

Menurut Andie, pengesahan Perda ini diharapkan menjadi landasan dalam memperkuat akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah sekaligus memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.

“Sinergi antara DPRD dan Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan harus terus dijaga demi mewujudkan pembangunan daerah yang lebih baik,” tegas politisi Partai Golkar tersebut.

Dalam laporan Banggar DPRD Sumsel, juru bicara Banggar, Rita Suryani, menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan anggota Banggar, komisi-komisi DPRD, serta Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) yang telah menyelesaikan pembahasan sesuai jadwal yang ditetapkan Badan Musyawarah DPRD.

Rita menjelaskan, pembahasan Raperda telah memenuhi seluruh tahapan sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah. Regulasi tersebut mengamanatkan kepala daerah menyampaikan Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD kepada DPRD setelah laporan keuangan diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Berdasarkan hasil pembahasan, Banggar menyetujui Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Provinsi Sumatera Selatan Tahun Anggaran 2025 untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.

Meski demikian, DPRD memberikan sejumlah catatan strategis sebagai bahan evaluasi bagi Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan. Di antaranya, meminta pemerintah daerah segera menindaklanjuti seluruh rekomendasi hasil pemeriksaan BPK RI, membentuk tim evaluasi lintas OPD guna menyelesaikan berbagai permasalahan, serta memastikan penyusunan APBD berikutnya lebih memprioritaskan program-program strategis yang berdampak langsung kepada masyarakat.

Selain itu, DPRD mendorong optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD), peningkatan anggaran operasional Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), digitalisasi pengelolaan aset daerah, serta penerapan audit berbasis risiko oleh Inspektorat untuk meminimalkan potensi penyimpangan anggaran.

DPRD juga meminta pemerintah daerah segera mengisi jabatan pimpinan OPD yang masih kosong atau dijabat pelaksana tugas (Plt/Plh) dengan pejabat definitif guna meningkatkan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan.

Banggar turut menyoroti masih tingginya Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SiLPA) pada sejumlah perangkat daerah. Kondisi tersebut dinilai perlu dievaluasi agar penyerapan anggaran lebih optimal dan dapat diarahkan pada program-program prioritas yang menyentuh kepentingan masyarakat.

Perhatian serupa diberikan terhadap pengelolaan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD). DPRD meminta dilakukan audit, restrukturisasi, pembenahan tata kelola, serta penyusunan indikator kinerja yang terukur agar BUMD mampu memberikan kontribusi lebih besar terhadap pendapatan daerah.

Di sektor pembangunan, DPRD mengingatkan seluruh OPD agar menyusun program secara lebih efektif, menghindari tumpang tindih kegiatan, dan tetap menjaga kualitas pelayanan publik di tengah kebijakan efisiensi anggaran. Sementara untuk program bedah rumah, DPRD meminta Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman menggunakan data penerima yang akurat sehingga bantuan benar-benar tepat sasaran.

Menutup laporannya, Rita berharap seluruh rekomendasi DPRD dapat menjadi perhatian Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan dalam meningkatkan kualitas pengelolaan keuangan daerah, memperkuat akuntabilitas pemerintahan, serta mendukung percepatan pembangunan daerah.

Sementara itu, Gubernur Sumatera Selatan Herman Deru menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD, khususnya Badan Anggaran, atas pembahasan dan persetujuan terhadap Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025.

Menurut Herman Deru, pengelolaan APBD merupakan bagian penting dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik (good governance). Karena itu, pengelolaan keuangan daerah harus dilaksanakan secara profesional, transparan, akuntabel, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Ia menegaskan berbagai masukan, saran, dan rekomendasi DPRD akan menjadi bahan evaluasi sekaligus tindak lanjut pemerintah daerah dalam meningkatkan kualitas pengelolaan keuangan pada masa mendatang.

“Kami menyadari masih terdapat kekurangan dalam pelaksanaan program dan pengelolaan anggaran. Oleh karena itu, seluruh saran dan rekomendasi yang disampaikan DPRD akan menjadi perhatian dan tindak lanjut pemerintah daerah sebagai upaya perbaikan ke depan,” ujar Herman Deru.

Ia juga menyampaikan permohonan maaf apabila pelaksanaan program pembangunan maupun pengelolaan APBD masih belum berjalan secara maksimal. Herman berharap sinergi antara Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan dan DPRD terus diperkuat guna meningkatkan kualitas pelayanan publik, mempercepat pembangunan daerah, serta mewujudkan kesejahteraan masyarakat Sumatera Selatan. (der)

iklan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *