SiaranNusantara – Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) secara resmi menggelar Rapat Koordinasi Forum Penataan Ruang (FPR) guna membahas permohonan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR Perkebunan Sawit Muba) oleh PT Cahaya Putih Muba Permai (CPMP). Pertemuan strategis yang berlangsung di Ruang Rapat Randik, Sekayu, pada hari Senin, tanggal 2 Maret 2026 ini, bertujuan untuk memastikan rencana investasi perkebunan kelapa sawit seluas ribuan hektare di Kelurahan Kayu Ara selaras dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) daerah. Langkah ini diambil sebagai bagian dari upaya pemerintah daerah dalam memberikan kepastian hukum bagi investor sekaligus mengoptimalkan potensi ekonomi lokal.
Pj Sekda Muba, Drs. Syafaruddin, M.Si., yang memimpin jalannya rapat, menegaskan bahwa verifikasi teknis melalui forum FPR adalah prosedur wajib untuk menjaga ketertiban pemanfaatan ruang yang berkelanjutan. Dalam konteks pembangunan daerah, sinkronisasi antara permohonan pelaku usaha melalui sistem Online Single Submission (OSS) dengan kondisi faktual di lapangan menjadi prioritas utama. Hal ini dilakukan untuk menghindari tumpang tindih lahan serta memastikan bahwa proyeksi investasi tersebut membawa dampak nyata bagi kesejahteraan masyarakat di Kabupaten Musi Banyuasin.
Verifikasi Teknis Lahan dan Legalitas Melalui Sistem OSS
Kepala Bidang Penataan Ruang Dinas PUPR Muba, Ir. Arwin, ST., M.Si., mengungkapkan terdapat sedikit perbedaan data luasan lahan dalam dokumen permohonan. Berdasarkan data sistem OSS, PT CPMP mengajukan lahan seluas 4.229,49 hektare, sementara kajian teknis melalui data koordinat (shapefile) menunjukkan luasan sekitar 4.188,66 hektare. Seluruh data tersebut kini tengah dalam proses verifikasi mendalam untuk menyesuaikan dengan KBLI 01262 tentang perkebunan buah kelapa sawit.
Selain luasan lahan, aspek legalitas pengalihan izin dari PT Muarabungo Plantation (MBP) kepada PT CPMP melalui akta pengikatan jual beli juga menjadi sorotan forum. “Seluruh dokumen pendukung, termasuk pengalihan izin lokasi dan usaha perkebunan, menjadi bahan verifikasi teknis agar rencana investasi ini memiliki landasan hukum yang kuat dan tidak bermasalah di kemudian hari,” jelas Arwin. Sinkronisasi data ini sangat krusial agar PKKPR yang diterbitkan nantinya akurat dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.
Dampak Investasi Terhadap Penyerapan Tenaga Kerja Lokal
Dari sisi pelaku usaha, perwakilan PT CPMP, Apriyadi S, menyatakan bahwa terealisasinya rencana pembangunan perkebunan ini akan menjadi motor penggerak ekonomi baru di Kecamatan Sekayu. Perusahaan berkomitmen untuk memprioritaskan rekrutmen tenaga kerja lokal seiring dengan luasnya lahan yang akan dikelola. Investasi ini diproyeksikan mampu menyerap ratusan hingga ribuan pekerja, yang secara langsung akan menurunkan angka pengangguran dan meningkatkan daya beli masyarakat di sekitar lingkar tambang perkebunan.
Pemerintah Kabupaten Muba merespons positif komitmen tersebut, namun tetap memberikan catatan bahwa kepatuhan terhadap regulasi lingkungan dan tata ruang tidak boleh ditawar. Syafaruddin menutup rapat dengan instruksi untuk segera melakukan peninjauan lapangan sebagai tahapan final sebelum keputusan FPR disepakati. “Pemerintah berkomitmen memfasilitasi investasi, namun hak-hak masyarakat dan aturan tata ruang harus tetap menjadi panglima dalam setiap pengambilan kebijakan,” pungkasnya.(put)











