SiaranNusantara – Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin (Pemkab Muba) di bawah kepemimpinan Bupati HM Toha Tohet SH dan Wakil Bupati Abdur Rohman Husen berkomitmen penuh untuk mencari jalan keluar komprehensif bagi kelangsungan hidup masyarakatnya. Setelah berhasil mengawal legalisasi puluhan ribu sumur minyak masyarakat, kini Pemkab Muba siap mendorong persoalan penyulingan minyak rakyat atau refinery tradisional agar mendapatkan payung hukum yang legal, tertib, dan berpihak pada keadilan ekonomi warga.
Langkah strategis ini diambil sebagai tindak lanjut atas aspirasi ratusan massa dari kelompok penyulingan minyak rakyat di Muba yang datang menemui Bupati H.M. Toha Tohet S.H., pada 11 Mei 2026 lalu. Dalam pertemuan tersebut, para perwakilan warga meminta agar pemerintah daerah bersedia menjembatani dan mendorong adanya legalisasi terhadap aktivitas penyulingan tradisional di Bumi Serasan Sekate.
Mengedepankan Sisi Kemanusiaan dan Solusi Ekonomi
Bupati Musi Banyuasin H.M. Toha Tohet S.H., menegaskan, pihak eksekutif sama sekali tidak menutup mata terhadap realitas penat-pahit lapangan yang dihadapi oleh kelompok penyulingan minyak rakyat. Menurutnya, pendekatan penyelesaian masalah ini tidak bisa hanya dipandang dari sudut pandang penertiban atau pelarangan semata.
“Persoalan ini tidak bisa hanya dilihat dari sisi penertiban. Di sana ada masyarakat, ada keluarga, ada dapur yang harus tetap hidup. Karena itu, negara harus hadir memberi kepastian, bukan sekadar melarang tanpa solusi,” ujar Toha Tohet dengan nada tegas.
Ia menambahkan bahwa Pemkab Muba sangat memahami adanya kecemasan mendalam di tengah masyarakat apabila roda aktivitas penyulingan tradisional tersebut ditutup secara sepihak tanpa adanya alternatif mata pencaharian ekonomi yang jelas.
“Kalau penertiban dilakukan tanpa jalan keluar, yang terdampak adalah masyarakat kecil. Kita tentu tidak ingin ada pengangguran baru, tidak ingin ada gejolak sosial, dan tidak ingin masyarakat merasa ditinggalkan. Maka jalan terbaik adalah menata, bukan membiarkan,” imbuh Toha Tohet.
Dorong Pembahasan di Level Kebijakan Nasional
Guna merealisasikan harapan masyarakat, Pemkab Muba bersama jajaran Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Muba berencana menyusun dan menyampaikan aspirasi resmi ini ke Pemerintah Pusat. Tujuannya agar regulasi nasional ke depan memberikan ruang bagi formulasi kebijakan yang memungkinkan tata kelola refinery tradisional dikembangkan secara legal.
“Kita ingin aktivitas ini keluar dari ruang abu-abu. Kalau memang bisa diatur, mari diatur. Kalau harus memenuhi standar keselamatan, lingkungan, dan kelembagaan, mari kita siapkan bersama. Yang penting masyarakat tidak dibiarkan berjalan sendiri tanpa kepastian,” tegas Bupati Muba.
Toha mengingatkan kembali bahwa perjuangan merebut legalitas energi rakyat di wilayah Muba memang membutuhkan napas dan komitmen yang panjang. Ia mencontohkan bagaimana pergerakan besar sekitar 15 ribu massa masyarakat pada tahun 2022 silam akhirnya berhasil mengetuk pintu kebijakan Pemerintah Pusat hingga melahirkan regulasi sumur minyak masyarakat yang tertuang dalam Permen ESDM Nomor 14 Tahun 2025.
“Dulu tahun 2022 ada sekitar 15 ribu massa berangkat memperjuangkan legalitas sumur minyak. Sekarang masyarakat meminta refinery juga dilegalkan. Kita akan perjuangkan lagi,” kenangnya penuh optimisme.
Siapkan Rapat Taktis Bersama Forkopimda
Sebagai langkah implementasi nyata di tingkat daerah, Pemkab Muba dalam waktu dekat akan segera menggelar rapat koordinasi khusus bersama jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) guna merumuskan skema dan solusi terbaik.
Hal senada turut dibenarkan oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Muba Drs Syafaruddin M.Si. Ia mengaku telah menerima instruksi langsung dari Bupati guna menyiapkan seluruh instrumen administrasi dan materi teknis yang diperlukan menjelang jalannya rapat koordinasi tersebut.
“Ya, sudah ada instruksi dari Pak Bupati terkait hal tersebut, Insya Allah dalam waktu dekat pelaksanaan rapat akan dilakukan,” pungkas Syafaruddin saat memberikan keterangan penutup.(put)
















