SiaranNusantara – Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin (Pemkab Muba) mengambil langkah preventif ketat guna mengamankan wilayah dari ancaman Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) menjelang siklus musim kemarau tahun berjalan. Bupati Muba, H. M. Toha Tohet, melayangkan imbauan keras kepada seluruh elemen masyarakat maupun pelaku usaha agraria agar tidak sekali-kali mengaplikasikan metode pembakaran dalam melakukan pembukaan atau pembersihan lahan perkebunan.
Langkah proteksi dini ini dinilai sangat krusial mengingat parameter kondisi cuaca yang semakin kering di musim kemarau secara drastis dapat meningkatkan eskalasi risiko penyebaran titik api secara liar dan cepat. Kebakaran yang tidak terkendali berpotensi besar merusak ekosistem kelestarian lingkungan serta memicu bencana kabut asap yang merugikan aspek kesehatan dan ekonomi publik.
“Kami menghimbau masyarakat jangan membakar untuk membuka lahan. Pemkab Muba akan memberikan solusi dalam bentuk kebijakan untuk membantu masyarakat,” tegas Bupati Toha Tohet secara langsung saat memberikan keterangan pers, Jumat (19/6).
Komitmen Formulasi Solusi dan Sosialisasi Berjenjang
Sadar akan kebutuhan peladang, Pemkab Muba bersama seluruh jajaran pemangku kepentingan strategis berkomitmen tidak sekadar melarang, namun juga merumuskan formulasi kebijakan yang solutif guna membantu tata kelola pertanian masyarakat setempat agar beralih ke metode Pengelolaan Lahan Tanpa Bakar (PLTB).
Guna memastikan pesan kedaruratan ini tersampaikan ke akar rumput, pemerintah daerah akan menggerakkan struktur aparatur kewilayahan untuk melaksanakan sosialisasi intensif secara berjenjang. Edukasi masif mengenai bahaya kebakaran, mitigasi dini, serta pemahaman jerat hukum akan disebarluaskan mulai dari skala kecamatan, desa, hingga ke tingkat kelurahan.
Jerat Hukum Berlapis: Penjara Belasan Tahun Menanti Pelaku
Bupati Toha Tohet menegaskan bahwa tindakan membersihkan lahan dengan cara dibakar merupakan pelanggaran hukum berat. Selain berdampak destruktif bagi kesehatan umum dan stabilitas udara regional, pelaku pembakaran lahan dapat diseret ke meja hijau dengan ancaman sanksi pidana kurungan yang sangat berat.
“Mari bersama-sama menjaga Musi Banyuasin tetap bebas asap. Siapa pun yang terbukti melakukan pembakaran lahan akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Bupati dengan nada tegas.
Berikut adalah instrumen regulasi hukum berlapis yang siap menjerat setiap individu maupun korporasi yang terbukti melakukan aktivitas pembakaran hutan dan lahan di Indonesia:
| Instrumen Regulasi Negara | Batas Maksimal Sanksi Pidana Kurungan | Batas Maksimal Sanksi Denda Finansial |
| UU Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan | Pidana Penjara Hingga 15 Tahun (atau lebih dalam kondisi tertentu) | Nilai Denda Finansial Dapat Mencapai Rp10 Miliar |
| UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan & Pengelolaan Lingkungan Hidup | Pidana Penjara Sesuai Ketentuan Kejahatan Lingkungan Makro | Penalti Denda Material Skala Besar Korporasi/Perorangan |
| UU Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan | Pidana Kurungan Sesuai Pelanggaran Tata Ruang Konsesi Perkebunan | Sanksi Finansial Kumulatif Industri Perkebunan Swasta |
| Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) | Jerat Hukum Pidana Umum atas Unsur Kesengajaan Membahayakan Jiwa/Harta | Ganti Rugi Material Berdasarkan Putusan Pengadilan |
Melalui pengawasan ketat dan penegakan hukum pidana tanpa pandang bulu ini, Pemkab Muba berharap seluruh lapisan masyarakat dapat mengambil peran aktif dalam menjaga wilayahnya masing-masing. Warga diimbau untuk menjaga komitmen tidak membakar serta segera memberikan laporan cepat kepada satgas atau posko terdekat apabila mendeteksi adanya indikasi kepulan asap atau potensi titik api di area sekitar permukiman dan kebun mereka.
“Zero Asap untuk Musi Banyuasin, Tanggung Jawab Kita Bersama,” pungkas Bupati menutup arahannya.(put)
















