Muba Terapkan Aturan Jum’at Full WFH ASN Muba, Sekda Garansi Pelayanan Publik Tetap Jalan Lewat Sistem Piket

SiaranNusantara – Sebuah terobosan radikal dalam budaya kerja aparatur pemerintahan resmi digulirkan di Bumi Serasan Sekate. Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin kini mulai memberlakukan kebijakan kerja dari rumah atau “Jum’at Full WFH” secara menyeluruh bagi para pegawainya.

Langkah berani ini diambil sebagai bagian dari strategi besar efisiensi anggaran daerah sekaligus memodernisasi pola kerja birokrasi lokal. Keputusan krusial tersebut dimatangkan dalam Rapat Evaluasi Penerapan WFH yang dipimpin langsung oleh Sekretaris Daerah Muba, Syafaruddin, di Kantor Perwakilan Muba, Palembang, Jumat (29/05/2026).

Jaminan Layanan Warga Tidak Boleh Macet

Meski seluruh koridor kantor dinas akan tampak sepi di hari Jumat, masyarakat tidak perlu cemas urusan administrasi mereka bakal terbengkalai. Pihak Pemkab Muba menggaransi bahwa roda pelayanan publik yang bersentuhan langsung dengan kebutuhan harian warga akan terus berputar secara normal.

Sekda Muba Syafaruddin menegaskan, sistem piket ketat wajib diterapkan oleh instansi-instansi basah. Dengan begitu, kamu yang ingin mengurus berkas penting atau membutuhkan penanganan darurat di akhir pekan tetap bisa terlayani dengan baik di lapangan.

Daftar Instansi yang Wajib Buka Sistem Piket

Kebijakan mengenai Jum’at Full WFH ASN Muba ini mengecualikan penutupan total pada sejumlah sektor vital. Beberapa dinas utama tetap diwajibkan menyiagakan petugasnya di kantor secara bergilir demi menjaga stabilitas layanan masyarakat.

Sektor-sektor yang dipastikan tetap siaga melayani warga secara terbatas antara lain Dinas Kesehatan, rumah sakit, puskesmas, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Dinas PUPR, serta DPMPTSP. Selain itu, lini pengamanan dan kebencanaan seperti Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan BPBD juga dipastikan tidak ikut mengosongkan posko mereka.

Bukan Libur, Output Kerja Jadi Penentu

Kepala BKPSDM Kabupaten Muba, Pathi Riduan, menjelaskan bahwa pergeseran pola kerja ini bukan berarti memberikan hari libur tambahan bagi para pegawai. Evaluasi performa aparatur kini tidak lagi melulu mengacu pada presensi atau kehadiran fisik di meja kantor, melainkan pada kejelasan target dan kualitas output kerja yang dihasilkan.

Melalui skema baru ini, kepala daerah juga menginstruksikan seluruh Kepala OPD untuk memperketat pengawasan penggunaan fasilitas kantor di hari Jumat. Pengendarian konsumsi energi seperti listrik, air, hingga jaringan internet di gedung-gedung pemerintah diharapkan mampu memotong biaya operasional daerah secara signifikan tanpa mengorbankan hak-hak pelayanan publik bagi masyarakat.(put)

iklan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *