SiaranNusantara – Langkah progresif yang konsisten ditunjukkan oleh Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin (Pemkab Muba) dalam memperluas jaring pengaman sosial kembali mendapatkan pengakuan tertinggi di tingkat regional dan nasional. Melalui kinerja taktis Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans), Kabupaten Muba resmi dinobatkan sebagai pelopor program perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi masyarakat pekerja rentan di Sumatra Selatan.
Apresiasi berupa piagam penghargaan prestisius ini diberikan langsung oleh Kepala BPJS Ketenagakerjaan Wilayah Sumbagsel, Kuncoro Budi Winarno. Otoritas jaminan sosial ketenagakerjaan tersebut memuji efektivitas kerja kolaborasi terpadu yang dibangun oleh jajaran Pemkab Muba bersama wadah Forum HRD serta dunia usaha yang beroperasi di Bumi Serasan Sekate.
“Gerakan ini menjadi contoh kolaborasi yang luar biasa antara pemerintah, BPJS Ketenagakerjaan, dan perusahaan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Ini adalah yang pertama kalinya dilakukan di Sumatra Selatan, bahkan di Indonesia,” tegas Kuncoro saat memberikan testimoni resminya.
Selain penganugerahan bagi instansi Disnakertrans Muba selaku inisiator pionir, dalam momentum tersebut juga diserahkan penghargaan serupa kepada beberapa manajemen perusahaan yang dinilai memiliki tingkat kepatuhan dan kontribusi sosial yang tinggi dalam melindungi para pekerja informal.
Komitmen Gotong Royong Ringankan Beban Sektor Informal
Merespons penghargaan tersebut, Kepala Disnakertrans Muba, Herryandi Sinulingga, AP, menyampaikan rasa terima kasih dan menegaskan bahwa pencapaian ini merupakan buah manis dari kerja keras kolektif yang dijalankan secara konsisten bersama elemen dunia usaha.
“Ini merupakan program kerja kolaborasi kita bersama Forum HRD Musi Banyuasin. Niat utama kami adalah meringankan beban para pekerja rentan, termasuk pekerja perempuan rentan, yang berada di lingkungan operasional perusahaan masing-masing,” urai Herryandi Sinulingga.
Herryandi menambahkan bahwa dirinya menaruh harapan besar agar penghargaan ini tidak sekadar menjadi simbol seremonial semata, melainkan menjadi pemantik energi baru untuk memperkuat prinsip gotong royong jangka panjang. Pemkab Muba menghendaki sektor swasta dan pemerintah daerah dapat terus bersinergi menjaga ketenteraman masyarakat rentan di area industri.
Bupati Terbitkan Surat Edaran: Instruksikan Kuota Wajib 100 Pekerja Rentan
Sementara itu, Wakil Bupati Muba Kiai Abdur Rohman Husen mengapresiasi kinerja jajaran kedinasan dan mengimbau seluruh pelaku industri bergerak cepat menyukseskan program jaminan sosial ini dengan merujuk pada regulasi resmi kepala daerah yang berlaku.
Wabup menegaskan bahwa Bupati Muba Toha Tohet telah menandatangani payung hukum formal dalam bentuk Surat Edaran (SE) Bupati Musi Banyuasin Nomor: SE-560/242/NAKERTRANS/2026. Surat instruksi tersebut secara legal mewajibkan seluruh sektor korporasi yang menanamkan investasi di Muba tanpa terkecuali untuk mengalokasikan pembiayaan jaminan sosial bagi masyarakat sekitar.
Berdasarkan ketentuan utama dalam Surat Edaran Bupati tersebut, terdapat beberapa poin instruksi struktural yang wajib diperhatikan oleh pihak manajemen perusahaan:
- Alokasi Penganggaran Mandat: Setiap perusahaan diinstruksikan menganggarkan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan melalui pos pendanaan yang sah (seperti skema CSR/PPM).
- Kuota Batas Minimal Perusahaan: Korporasi wajib memberikan perlindungan BPJS Ketenagakerjaan minimal bagi 100 orang pekerja rentan yang berada di wilayah kerja operasional mereka.
- Orientasi Keberlanjutan: Penataan perlindungan ini dirancang secara berkesinambungan guna menjamin kestabilan tingkat kesejahteraan dan meminimalkan kerentanan kemiskinan ekstrem di sekitar lingkar industri.
“Kami berharap niat baik ini menjadi pemicu untuk menggugah hati para pelaku dunia usaha lainnya. Ini adalah momen tepat untuk menindaklanjuti Surat Edaran Bupati Musi Banyuasin,” pungkas Wakil Bupati Kiai Abdur Rohman Husen secara tegas.(put)
















