Gerak Cepat, Bupati Muba Pimpin Rapat Forkopimda Kawal Legalitas Penyulingan Minyak Rakyat

SiaranNusantara – Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin (Pemkab Muba) bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) bergerak cepat mengawal kelangsungan ekonomi masyarakat bawah. Langkah taktis ini diambil guna menindaklanjuti secara konkret aspirasi warga terkait desakan legalisasi usaha penyulingan minyak rakyat yang selama ini menjadi salah satu komoditas strategis di wilayah Muba.

Kesungguhan pemerintah daerah tersebut ditegaskan oleh Bupati Muba H. M. Toha Tohet S.H., saat memimpin langsung Rapat Pembahasan Tindak Lanjut Aspirasi Legalisasi Usaha Penyulingan Minyak Masyarakat. Forum koordinasi penting ini diselenggarakan di Ruang Rapat Serasan Sekate, Sekayu, pada hari Senin (15/06/2026).

Menyiapkan Jawaban Resmi ke Pemerintah Pusat dan Provinsi

Dalam jalannya rapat tersebut, Bupati Toha Tohet menginstruksikan seluruh jajaran perangkat daerah teknis terkait untuk segera menyusun laporan administratif dan mengambil langkah strategis. Pemkab Muba berkomitmen menjembatani suara masyarakat dengan mengirimkan surat resmi kepada Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan, yang juga ditembuskan secara langsung kepada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) serta SKK Migas di Jakarta.

Upaya kedinasan ini merupakan realisasi janji atas aspirasi yang disampaikan oleh Persatuan Penyuling Minyak Muba (PPMM) saat melakukan audiensi bersama jajaran Pemkab Muba dan Polres Muba pada 9 Juni 2026 lalu.

Bupati Toha menegaskan bahwa pemda tidak akan tinggal diam, melainkan terus berupaya memperjuangkan nasib para pelaku usaha refinery tradisional. Kendati demikian, ia mengingatkan agar perjuangan regulasi ini wajib berjalan di atas koridor hukum yang sah serta memperhatikan parameter keselamatan lingkungan.

“Pemkab dan Forkopimda Muba akan menyampaikan aspirasi masyarakat ke pihak-pihak yang berwenang tanpa mengabaikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujar Bupati Toha secara lugas.

Wewenang Regulasi Berada di Level Pusat

Lebih lanjut, Bupati Toha Tohet menguraikan secara objektif kepada perwakilan warga bahwa penyelesaian menyeluruh terhadap tata kelola minyak rakyat ini tidak dapat diputuskan sepihak di level daerah. Mengingat tata aturan pengelolaan sektor energi nasional diatur ketat oleh undang-undang, maka intervensi langsung dari pemerintah provinsi dan pusat selaku pemegang otoritas migas mutlak diperlukan.

“Hari ini kita menyiapkan jawaban resmi atas aspirasi yang disampaikan masyarakat. Pemkab Muba akan segera menyampaikan surat kepada Gubernur Sumatera Selatan dengan tembusan kepada Kementerian ESDM dan SKK Migas sebagai bentuk tindak lanjut yang konkret,” imbuh kepala daerah Bumi Serasan Sekate tersebut.

Ia juga mengingatkan seluruh elemen perangkat daerah agar proses perumusan argumen dan komunikasi ke kementerian dilakukan secara cermat, berbasis data lapangan yang objektif, serta terukur.

Melalui pembukaan ruang dialog yang konstruktif ini, Pemkab Muba berharap Pemerintah Pusat dapat merumuskan sebuah formulasi kebijakan transisi yang mampu memberikan kepastian hukum yang kokoh, sekaligus menjadi jaring pengaman bagi roda perekonomian rakyat kecil.

“Kita ingin aspirasi masyarakat tersampaikan secara resmi dan mendapatkan perhatian dari pemerintah provinsi maupun pemerintah pusat. Harapannya, akan lahir solusi yang berpihak kepada masyarakat, namun tetap mengedepankan keselamatan kerja, perlindungan lingkungan, serta kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku,” pungkas Toha.

Daftar Instansi Pengawal Kebijakan

Guna memastikan draf usulan yang dikirim ke pusat memiliki legitimasi yang kuat di mata hukum, rapat Forkopimda ini dihadiri oleh pemangku kepentingan lintas sektoral di Musi Banyuasin, antara lain: DPRD Kabupaten Muba: Diwakili oleh Ketua Komisi I DPRD Muba, Indra Kusuma Jaya, Kodim 0401/Muba: Diwakili oleh Pasi Intel, Kapten Inf Deni, Polres Musi Banyuasin: Diwakili oleh Kasat Reskrim, AKP M. Wahyudi, Kejaksaan Negeri Muba: Diwakili oleh Kasi Intel, Mayorudin Febri, Internal Eksekutif: Dihadiri oleh para Asisten Setda Muba, jajaran kepala perangkat daerah teknis terkait, serta Tim Ahli Bupati Muba.(put)

iklan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *