Sumsel Perketat Pengawasan LGBT

Siarannusantara— Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 056/SE/DPP-PA/2026 tentang Penguatan Peran Pemerintah Daerah, Keluarga, dan Masyarakat dalam Pencegahan Penyebarluasan LGBT serta Perlindungan Anak dan Remaja.

Surat edaran yang ditandatangani Gubernur Sumsel Herman Deru pada 6 Juli 2026 itu telah disampaikan kepada seluruh kepala daerah kabupaten/kota serta organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan.

Penerbitan SE tersebut merupakan respons pemerintah terhadap semakin terbukanya penyebaran konten, kampanye, dan promosi LGBT melalui berbagai platform digital yang dinilai berpotensi memengaruhi anak dan remaja.

Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Sumsel, M. Zaki Aslam, membenarkan diterbitkannya surat edaran tersebut. Menurutnya, kebijakan ini bertujuan memperkuat upaya pencegahan secara terpadu dengan melibatkan pemerintah daerah, satuan pendidikan, keluarga, dan masyarakat.

“Benar, Gubernur Sumsel Herman Deru telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor 056/SE/DPP-PA/2026 tentang Penguatan Peran Pemerintah Daerah, Keluarga, dan Masyarakat dalam Pencegahan Penyebarluasan LGBT serta Perlindungan Anak dan Remaja,” ujar Zaki, Jumat (10/7/2026).

Dalam surat edaran tersebut terdapat sejumlah langkah yang harus diperkuat oleh seluruh pemangku kepentingan, di antaranya:

  • Meningkatkan edukasi kepada masyarakat mengenai pentingnya ketahanan keluarga, pendidikan karakter, nilai agama, serta norma sosial dan budaya.
  • Mengoptimalkan peran keluarga melalui pengawasan, komunikasi, dan pendampingan anak, termasuk dalam penggunaan media digital.
  • Memperkuat pembinaan karakter di lingkungan sekolah melalui pendidikan, layanan bimbingan konseling, serta program penguatan karakter peserta didik.
  • Meningkatkan kewaspadaan terhadap penyebarluasan konten maupun kampanye LGBT di media sosial dan platform digital yang dinilai berpotensi memengaruhi pola pikir serta perilaku anak dan remaja.
  • Mengembangkan layanan konseling dan pendampingan bagi anak, remaja, dan keluarga melalui perangkat daerah, sekolah, UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA), psikolog, tokoh agama, serta pihak terkait lainnya.

Melalui surat edaran ini, Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan berharap seluruh elemen masyarakat dapat berperan aktif dalam memperkuat perlindungan anak dan remaja sesuai kebijakan yang telah ditetapkan. (der)

iklan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *