Siarannusantara— Dugaan praktik pungutan liar (pungli) yang sempat menjadi sorotan di SMA Negeri 2 Kikim Selatan, Kabupaten Lahat, mendapat perhatian serius dari Anggota DPRD Provinsi Sumatera Selatan Daerah Pemilihan (Dapil) VII dari Partai Demokrat, Kiky Subagio.
Kiky menegaskan pihaknya tidak akan mentoleransi segala bentuk pungutan yang bersifat memaksa di lingkungan sekolah. Sebagai anggota Komisi V DPRD Sumsel yang bermitra dengan Dinas Pendidikan, ia menyatakan siap membawa persoalan tersebut kepada pihak eksekutif apabila ditemukan adanya laporan masyarakat yang didukung bukti.
“Kami mengutuk keras yang namanya pungli, apalagi yang sifatnya memaksa. Jangan ada pungli di sekolah, apa pun bentuknya,” ujar Kiky.
Menurutnya, apabila sekolah membutuhkan dukungan masyarakat, mekanismenya harus berupa sumbangan sukarela tanpa adanya nominal yang ditentukan, paksaan, maupun perlakuan berbeda terhadap siswa yang tidak memberikan sumbangan.
“Kalaupun ada sumbangan, harus benar-benar sukarela. Tidak boleh ada nominal yang ditetapkan ataupun tekanan kepada siswa maupun orang tua,” tegasnya.
Kiky juga menyoroti dugaan pemberian sanksi kepada siswa yang mengharuskan mereka mengeluarkan uang atau membeli barang tertentu. Menurutnya, hukuman semacam itu tidak memiliki nilai pendidikan dan justru dapat membebani kondisi ekonomi keluarga siswa.
“Sanksi kepada siswa seharusnya bersifat mendidik, bukan menghukum dengan membebankan biaya atau meminta membeli barang tertentu,” katanya.
Sebelumnya, sejumlah siswa mengaku terbebani oleh berbagai pungutan yang disebut berkaitan dengan kegiatan sekolah maupun sanksi disiplin. Menurut pengakuan mereka, terdapat permintaan sumbangan untuk kegiatan class meeting, pembelian perlengkapan kebersihan seperti sapu, pel, tempat sampah, buku tulis, hingga pembayaran sejumlah uang.
Selain itu, terdapat pula dugaan siswa diminta membeli beberapa lembar materai untuk surat pernyataan. Dugaan tersebut kini menjadi perhatian publik dan diharapkan dapat ditindaklanjuti oleh pihak berwenang melalui proses klarifikasi dan pemeriksaan sesuai ketentuan yang berlaku.
Sebagai informasi, praktik pungutan liar dapat dikenakan sanksi pidana sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. Apabila terbukti memenuhi unsur tindak pidana, pelaku dapat dijerat dengan ketentuan dalam KUHP maupun Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sesuai status dan perbuatannya. (der)











