Dongkrak PAD Tanpa Bebani Warga, Pemkab dan DPRD Muba Godok Revisi Perda Pajak dan Retribusi Daerah

SiaranNusantara – Langkah strategis diambil oleh Pemerintah Kabupaten bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Musi Banyuasin guna memperkuat fondasi keuangan daerah. Kedua lembaga ini resmi duduk bersama guna menggodok Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) mengenai perubahan atas regulasi pengelolaan pajak dan retribusi lokal.

Pembahasan krusial ini dilangsungkan melalui forum formal Rapat Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) bertempat di Ruang Rapat Banmus DPRD Muba, hari Jumat (29/05/2026). Agenda ini dihadiri langsung oleh jajaran top birokrat eksekutif serta para wakil rakyat.

Komitmen Jaga Dompet Warga dari Beban Baru

Langkah revisi regulasi ini merupakan tindak lanjut konkret dari hasil evaluasi yang dikeluarkan oleh Kementerian Dalam Negeri bersama Kementerian Keuangan. Pemerintah daerah memandang perlunya langkah adaptif guna menyesuaikan dinamika aturan tata kelola keuangan dengan kondisi riil di lapangan.

Asisten III Setda Muba, Drs. H. RE Aidil Fitri, menegaskan bahwa proses penyesuaian aturan hukum ini tetap menempatkan kepentingan masyarakat luas sebagai prioritas nomor satu. Pihak eksekutif menjamin perubahan aturan ini diarahkan untuk menutup celah kebocoran pendapatan, bukan untuk menciptakan pungutan liar baru yang memberatkan.

Harapan Besar Sektor Pendapatan Asli Daerah

Senada dengan eksekutif, jajaran legislatif Muba memberikan respons positif sekaligus pengawasan ketat terhadap jalannya pembahasan raperda ini. Ketua DPRD Muba, Afitni Junaidi Gumay S.E., meminta agar draf perubahan regulasi tersebut benar-benar dilandasi kajian akademis dan yuridis yang matang.

Regulasi fiskal yang sehat diharapkan menjadi motor penggerak utama demi mewujudkan visi besar pembangunan “Muba Maju Lebih Cepat”. Sektor pajak dan retribusi daerah diproyeksikan mampu menjadi tulang punggung pembiayaan program publik secara mandiri.

Sementara itu, Wakil Ketua I DPRD Muba, Irwin Zulyani S.H., menggarisbawahi bahwa momen perubahan aturan ini harus dijadikan titik balik bagi seluruh jajaran organisasi perangkat daerah (OPD) untuk memaksimalkan potensi pendapatan secara bersih. Peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dinilai sangat krusial demi menjaga stabilitas serta keharmonisan postur APBD Muba ke depan.

Pertemuan penting ini dipandu langsung oleh Ketua Bapemperda DPRD Muba Drs. H. Ahmad Fauzie, S.E, M.Si. Terlihat hadir pula di lokasi di antaranya Asisten I Setda Muba H. Ardiansyah, S.E, M.M, P.hD, CMA, Ketua Komisi II Jon Kenedi, S.IP, M.Si,, serta sejumlah kepala dinas teknis terkait di lingkungan Pemkab Muba.(put)

iklan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *