Siarannusantara— Dilansir dari Rakyat Merdeka (RM.id), pengamat politik dari Indonesia Political Review (IPR), Iwan Setiawan, mendukung rencana pemerintah memanfaatkan uang hasil sitaan perkara korupsi untuk mendanai bonus atlet ASEAN Games dan FIFA ASEAN Cup.
Menurut Iwan, kebijakan tersebut dapat menjadi bagian dari upaya pemulihan aset negara sekaligus mengembalikan manfaat hasil penegakan hukum kepada masyarakat.
Ia menilai penyitaan dan perampasan aset hasil tindak pidana korupsi tidak semestinya berhenti pada proses hukum terhadap pelaku. Ketika aset telah memiliki status hukum yang memungkinkan untuk dimanfaatkan negara, penggunaannya bagi kepentingan publik dapat menjadi bentuk nyata pengembalian manfaat kepada negara.
“Menurut saya, kebijakan pemerintah menggunakan uang hasil sitaan perkara korupsi untuk mendanai bonus atlet ASEAN Games dan FIFA ASEAN Cup bisa dilihat sebagai langkah positif, baik dari sisi politik pemerintahan maupun pengelolaan keuangan negara,” kata Iwan.
Menurutnya, kebijakan tersebut juga menunjukkan bahwa kerja penegakan hukum, termasuk penyitaan aset oleh Kejaksaan Agung (Kejagung), dapat memberikan manfaat yang lebih luas bagi masyarakat.
Aset yang sebelumnya berasal dari tindak pidana korupsi dapat diarahkan kembali untuk kepentingan negara, termasuk memberikan penghargaan kepada para atlet yang mengharumkan nama Indonesia di ajang internasional.
“Secara prinsip, ini menunjukkan bahwa aset yang berasal dari kejahatan korupsi dikembalikan untuk kepentingan masyarakat, termasuk memberikan penghargaan kepada para atlet yang mengharumkan nama Indonesia. Ada pesan kuat: uang yang sebelumnya dirampas dari negara, dikembalikan untuk kepentingan negara dan prestasi bangsa,” ujarnya.
Iwan menilai pemanfaatan aset tersebut juga dapat menjadi bentuk apresiasi terhadap kerja aparat penegak hukum dalam mengejar dan mengembalikan aset yang berasal dari tindak pidana korupsi.
Menurut dia, pemberantasan korupsi tidak hanya dapat diukur dari pemidanaan pelaku, tetapi juga dari seberapa besar aset negara yang berhasil dipulihkan dan dikembalikan untuk kepentingan publik.
Dari sisi anggaran, Iwan mengatakan penggunaan aset hasil sitaan yang telah sah secara hukum dapat membantu mengurangi tekanan terhadap APBN. Namun, ia mengingatkan agar kebijakan tersebut tetap ditempatkan dalam kerangka pengelolaan keuangan negara dan tidak semata-mata dipandang sebagai cara pemerintah mencari sumber dana alternatif.
“Yang paling penting adalah transparansi dan akuntabilitas. Pemerintah perlu menjelaskan berapa nilai aset yang disita, bagaimana mekanisme penggunaannya, serta memastikan tidak ada persoalan hukum atau administrasi di kemudian hari,” kata Iwan.
Menurutnya, keterbukaan tersebut penting agar publik dapat mengetahui secara jelas hubungan antara proses penyitaan aset, status hukum aset, hingga mekanisme pemanfaatannya untuk kepentingan negara.
Dengan mekanisme yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan, penggunaan aset hasil korupsi untuk bonus Timnas Indonesia maupun kepentingan masyarakat dapat memperkuat kepercayaan publik terhadap proses pemberantasan korupsi.
“Jadi, saya melihat ini sebagai simbol kuat dari semangat Prabowo dalam pemberantasan korupsi sekaligus keberpihakan kepada prestasi olahraga nasional,” ujar Iwan.
Iwan menegaskan, prinsip utamanya adalah aset hasil kejahatan tidak kembali dinikmati oleh pelaku, melainkan sebisa mungkin dikembalikan manfaatnya kepada negara dan rakyat.
Dalam konteks tersebut, ia menilai upaya Kejagung mengejar dan menyita aset hasil korupsi menjadi bagian penting dalam pemberantasan korupsi. Sebab, keberhasilan penegakan hukum pada akhirnya tidak hanya berbicara tentang menghukum pelaku, tetapi juga memastikan aset yang dirampas dari negara dapat kembali memberi manfaat bagi masyarakat, termasuk mendukung penghargaan bagi atlet nasional. (der)














