Kabut Asap Masih Pekat, KPID Sumsel Minta Media Lindungi Warga

Siarannusantara— Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Sumatera Selatan meminta seluruh lembaga penyiaran radio dan televisi di Sumatera Selatan memperkuat penyampaian informasi dan edukasi publik terkait kebakaran hutan dan lahan (karhutla) serta dampak kabut asap.

Imbauan tersebut tertuang dalam Surat Edaran KPID Sumsel Nomor 519/KPID-SS/X/2026 tertanggal 5 Oktober 2026, yang ditujukan kepada pimpinan lembaga penyiaran radio dan televisi se-Sumatera Selatan.

KPID Sumsel menilai lembaga penyiaran memiliki peran strategis di tengah kondisi karhutla dan memburuknya kualitas udara. Informasi yang disampaikan kepada masyarakat harus akurat, berimbang, terpercaya, serta mengutamakan keselamatan dan kepentingan publik.

Melalui surat edaran tersebut, KPID Sumsel meminta lembaga penyiaran memperkuat pemberitaan dan pembaruan informasi mengenai perkembangan karhutla serta kondisi kualitas udara dengan mengacu pada sumber resmi dari instansi berwenang.

Tak hanya soal perkembangan kebakaran, lembaga penyiaran juga diminta aktif mengedukasi masyarakat mengenai bahaya kabut asap bagi kesehatan. Edukasi tersebut mencakup penggunaan masker yang sesuai, pengurangan aktivitas di luar ruangan saat kualitas udara memburuk, menjaga kualitas udara di dalam rumah, serta memberikan perhatian lebih kepada anak-anak, lansia dan kelompok rentan.

KPID Sumsel juga mendorong penyiaran informasi mengenai langkah pencegahan karhutla serta konsekuensi hukum bagi pelaku pembakaran hutan dan lahan. Langkah ini dinilai penting untuk meningkatkan kesadaran masyarakat sekaligus mencegah terulangnya kebakaran.

Berbagai format siaran dapat dimaksimalkan untuk memperluas jangkauan pesan keselamatan, mulai dari berita, dialog interaktif, iklan layanan masyarakat, running text, hingga imbauan langsung dari penyiar dan presenter.

Fikri Haikal: Penyiaran Harus Hadir untuk Kepentingan Publik

Ketua KPID Sumatera Selatan, Fikri Haikal, menegaskan bahwa lembaga penyiaran memiliki tanggung jawab besar dalam memastikan masyarakat mendapatkan informasi yang akurat dan edukatif, terutama ketika karhutla dan kabut asap mengancam kesehatan serta keselamatan warga.

“Kami mengimbau seluruh lembaga penyiaran di Sumatera Selatan untuk tidak hanya memberitakan perkembangan karhutla, tetapi juga aktif memberikan edukasi kepada masyarakat mengenai bahaya kabut asap, langkah pencegahan, serta informasi yang dapat membantu masyarakat menjaga kesehatan dan keselamatan. Setiap informasi harus terverifikasi dan bersumber dari pihak yang berwenang agar tidak menimbulkan keresahan,” ujar Fikri Haikal.

Menurut Fikri, ruang siaran harus dimanfaatkan sebesar-besarnya untuk kepentingan publik, terlebih ketika masyarakat membutuhkan informasi yang cepat, tepat dan dapat dipercaya.

“Di tengah situasi seperti ini, penyiaran harus hadir sebagai sumber informasi yang menenangkan, mencerdaskan, sekaligus membantu masyarakat mengambil langkah yang tepat,” tegasnya.

KPID Sumsel juga mengingatkan seluruh lembaga penyiaran untuk menjaga akurasi dan tanggung jawab dalam setiap pemberitaan. Verifikasi harus dilakukan terhadap setiap informasi sebelum disiarkan, sementara informasi yang belum terkonfirmasi harus dihindari agar tidak menimbulkan kepanikan di tengah masyarakat.

KPID Sumsel berharap seluruh lembaga penyiaran segera menindaklanjuti imbauan tersebut sesuai tugas, fungsi dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Di tengah ancaman karhutla dan kabut asap, penyiaran tidak boleh berhenti pada sekadar menyampaikan berita. Gelombang informasi harus menjadi pelindung masyarakat menyampaikan fakta, memberi peringatan, dan membantu warga mengambil langkah untuk menjaga kesehatan serta keselamatan mereka. (der)

iklan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *