SiaranNusantara –– Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin (Pemkab Muba) terus menunjukkan keseriusan dan langkah nyata dalam membentengi masyarakat dari ancaman bahaya narkotika. Melalui langkah strategis jangka panjang, Pemkab Muba kini tengah mematangkan persiapan pembentukan Unit Layanan Terpadu Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN).
Keseriusan tersebut dibahas secara mendalam dalam Rapat Teknis Tim Koordinasi Kerja Sama Daerah (TKKSD) Kabupaten Muba yang berlangsung di Ruang Rapat Sekretaris Daerah Kabupaten Muba pada Kamis (11/06/2026). Forum lintas sektoral tersebut dipimpin langsung oleh Asisten I Sekretariat Daerah Kabupaten Muba, H Ardiansyah SE MM PhD CMA.
Jadwal Penandatanganan MoU dengan BNN
Fokus utama dalam rapat teknis ini adalah membedah dan mematangkan rancangan naskah Nota Kesepakatan antara Badan Narkotika Nasional (BNN) dengan Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin. Berdasarkan hasil kesepakatan forum, penandatanganan kerja sama resmi tersebut dijadwalkan berlangsung pada awal Juli 2026, tepatnya di kisaran tanggal 6 hingga 9 Juli.
Prosesi penandatanganan nota kesepakatan ini nantinya akan dilakukan langsung oleh Bupati Musi Banyuasin H. M. Toha Tohet S.H. Jajaran pemda merencanakan agenda sakral tersebut bertempat di Guest House Griya Bumi Serasan Sekate atau Rumah Dinas Bupati Muba.
Asisten I Setda Muba, H Ardiansyah, menginstruksikan kepada seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) yang masuk dalam struktur kerja sama untuk bergerak cepat menyelesaikan segala instrumen persiapan administrasi maupun kesiapan teknis di lapangan.
“Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin di bawah kepemimpinan Bupati H. M. Toha Tohet S.H., dan Wakil Bupati Kyai H. Abdur Rohman Husen memiliki komitmen kuat dalam melindungi masyarakat, khususnya generasi muda, dari ancaman penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika,” tegas Ardiansyah.
“Pembentukan Unit Layanan Terpadu ini merupakan salah satu bentuk keseriusan pemerintah daerah dalam memperkuat upaya pencegahan dan pemberantasan narkotika. Kami berharap kerja sama ini dapat berjalan sesuai harapan dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat Musi Banyuasin,” lanjutnya.
Poin Penting Ruang Lingkup Kerja Sama
Dalam kesempatan yang sama, Kabag Kerja Sama Setda Muba Irfan S.H, M,Si., memaparkan bahwa draf nota kesepakatan saat ini sudah memasuki tahapan finalisasi akhir. Secara garis besar, terdapat beberapa poin fundamental yang menjadi ruang lingkup komitmen bersama antara Pemkab Muba dan BNN, antara lain:
- Penyediaan Sarana dan Prasarana: Penyiapan fasilitas fisik guna menunjang kelancaran aktivitas penanganan P4GN di daerah.
- Dukungan Kepegawaian: Pemenuhan kebutuhan sumber daya manusia (SDM) dan aparatur yang kompeten dalam bidang penyuluhan dan penindakan.
- Dukungan Pendanaan Operasional: Alokasi anggaran operasional program terpadu yang disesuaikan dengan regulasi perundang-undangan dan kapasitas kemampuan masing-masing pihak.
Rapat teknis ini turut dihadiri oleh jajaran krusial, di antaranya Kepala Badan Kesbangpol Muba Drs Thabrani Rizky, Plt Kepala Dinas PU Perkim Muba M Ridho ST MSi, Kabag Kerja Sama Setda Muba Irfan SH MSi, Sekretaris Dinas PUPR Muba Ferry Afandi ST MSi, serta Penyuluh Narkoba Ahli Muda BNN Maradi Yuhfan SH yang mewakili BNNK Musi Rawas.
Optimalisasi Eks Gedung Dinas Dagperin Muba
Untuk mendukung jalannya operasional di lapangan, Kepala Badan Kesbangpol Muba Drs Thabrani Rizky menekankan bahwa kolaborasi yang dinamis dari sektor dinas teknis seperti Dinas Kesehatan, Bagian Umum, Dinas PUPR, dan Dinas PU Perkim sangat dinantikan.
Thabrani membocorkan bahwa kantor Unit Layanan Terpadu P4GN ini direncanakan akan menempati eks Kantor Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kabupaten Musi Banyuasin. Gedung tersebut nantinya akan diubah fungsinya menjadi pusat kendali komparatif bagi jalannya program pencegahan di Bumi Serasan Sekate.
Fasilitas ini diproyeksikan mampu mengemban empat fungsi utama bagi masyarakat luas:
- Pusat Koordinasi: Menjadi simpul utama komunikasi berkala antara pemda dan jajaran BNN.
- Pusat Pelayanan: Membuka ruang aduan dan penanganan cepat terkait indikasi penyalahgunaan narkotika.
- Pusat Eduasi: Menyediakan literasi dan sosialisasi bahaya narkoba bagi kalangan pelajar dan pemuda.
- Penguatan Program: Menjadi basis penggerak aksi P4GN secara masif hingga ke tingkat desa.
“Pembentukan Unit Layanan Terpadu P4GN ini menjadi bagian dari langkah strategis Pemkab Muba dalam menciptakan lingkungan yang aman, sehat, dan bebas narkoba, sekaligus memperkuat sinergi antara pemerintah daerah dan Badan Narkotika Nasional dalam menjaga masa depan generasi muda di Bumi Serasan Sekate,” tutup Thabrani secara optimis.(put)











