SiaranNusantara – Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin (Pemkab Muba) resmi mengukuhkan komitmennya sebagai pelopor dalam bidang kesejahteraan tenaga kerja dan perlindungan sosial. Melalui langkah inovatif, Pemkab Muba menggandeng sektor dunia usaha untuk menjamin keselamatan kerja kelompok informal sekaligus memperketat pengawasan penyerapan tenaga kerja lokal.
Komitmen besar tersebut ditandai dengan pelantikan Pengurus Forum Human Resources Development (HRD) Kabupaten Muba periode 2026–2029 oleh Wakil Bupati Muba, Kyai Abdur Rohman Husen, bertempat di Hotel Santika Premiere Bandara Palembang pada hari Jumat (12/06/2026). Dalam prosesi pelantikan tersebut, Apriyal Jaya Harahap resmi dikukuhkan sebagai Ketua Forum HRD Muba.
Agenda strategis ini dirangkaikan dengan sosialisasi program utama BPJS Ketenagakerjaan serta pencanangan “Gerakan Gotong Royong Muba Peduli 1.000 Pekerja Rentan dan Pekerja Perempuan Rentan Terlindungi”. Langkah ini menempatkan Kabupaten Muba sebagai daerah pertama di Sumatra Selatan bahkan di Indonesia yang menginisiasi gerakan gotong royong perlindungan pekerja informal lewat kolaborasi terpadu Forum HRD.
Wajib Transparan Lewat Sisnaker dan Patuhi Perda Pekerja Lokal
Dalam arahannya yang bernada tegas, Wakil Bupati Muba Kyai Abdur Rohman Husen mengingatkan seluruh perwakilan manajemen perusahaan yang beroperasi di wilayah Bumi Serasan Sekate untuk patuh terhadap regulasi ketenagakerjaan daerah. Ia menggarisbawahi implementasi Perda Kabupaten Muba Nomor 2 Tahun 2020 yang mewajibkan korporasi memprioritaskan penyerapan tenaga kerja lokal.
Wabup meminta tidak ada lagi praktik rekrutmen tertutup yang berpotensi memicu ketimpangan informasi ekonomi di tengah masyarakat desa. Pihak korporasi diwajibkan memanfaatkan platform digital Sistem Informasi Ketenagakerjaan (Sisnaker) untuk mengumumkan setiap lowongan formasi secara berkala.
“Perusahaan yang beroperasi di Musi Banyuasin wajib memprioritaskan tenaga kerja lokal serta melaporkan setiap lowongan kerja melalui Sistem Informasi Ketenagakerjaan (Sisnaker). Jangan sampai ada rekrutmen yang tertutup dan menimbulkan kecemburuan sosial di masyarakat,” tegas Wabup Abdur Rohman Husen.
Dorong Alokasi CSR: Minimal 100 Pekerja Rentan Per Perusahaan
Selain aspek penyerapan tenaga kerja lokal, Wabup Muba juga meminta jajaran HRD perusahaan memperluas jangkauan program tanggung jawab sosial perusahaan (Corporate Social Responsibility/CSR) maupun Program Pengembangan dan Pemberdayaan Masyarakat (PPM). Setiap perusahaan didorong untuk menanggung premi jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan bagi sedikitnya 100 pekerja rentan yang berada di sekitar wilayah operasional industri mereka.
“Investasi yang berhasil bukan hanya diukur dari keuntungan perusahaan, tetapi juga dari seberapa besar manfaat yang dirasakan masyarakat di sekitarnya,” imbuh Wabup. Agar implementasinya di lapangan berjalan tepat sasaran, program CSR dan PPM ini nantinya akan diselaraskan dengan target makro pembangunan daerah melalui blueprint sinkronisasi yang disusun oleh Bappeda Muba.
Sementara itu, Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Muba, Herryandi Sinulingga AP, menjelaskan bahwa pembentukan Forum HRD ini bertujuan menjadi wadah kolaborasi dinamis guna menstabilkan iklim investasi sekaligus meminimalisasi sengketa industrial.
“Sebagai langkah awal, kami berhasil memberikan perlindungan kepada 1.000 pekerja rentan. Ke depan, kami berharap setiap perusahaan dapat melindungi minimal 100 pekerja rentan di wilayah operasionalnya,” urai Herryandi Sinulingga.
Apresiasi dari Otoritas BPJS Ketenagakerjaan
Inovasi jaminan sosial berbasis gotong royong dunia usaha ini menuai pujian tinggi dari Kepala BPJS Ketenagakerjaan Wilayah Sumbagsel, Kuncoro Budi Winarno. Menurutnya, langkah taktis Pemkab Muba dan para pelaku usaha ini sangat efektif dalam mempercepat perluasan jaring pengaman sosial ekonomi bagi pekerja informal.
“Gerakan ini menjadi contoh kolaborasi yang baik antara pemerintah, BPJS Ketenagakerjaan, dan perusahaan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” ujar Kuncoro seraya menegaskan status gerakan ini sebagai yang pertama di tingkat regional maupun nasional.
Sebagai bentuk apresiasi, dalam rangkaian acara tersebut turut diserahkan penghargaan kepada sejumlah perusahaan yang terbukti patuh terhadap regulasi ketenagakerjaan serta berkontribusi nyata dalam perlindungan jaminan sosial. Selain itu, Disnakertrans Muba juga dianugerahi penghargaan khusus sebagai pelopor program perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pekerja rentan daerah.(put)











