Siarannusantara — Wakil Ketua DPRD Provinsi Sumatera Selatan, Nopianto, menyatakan dukungan penuh terhadap usulan Badan Narkotika Nasional terkait pelarangan penggunaan vape atau rokok elektrik di Indonesia. Sikap ini muncul sebagai respons atas temuan BNN mengenai maraknya penyalahgunaan vape sebagai media konsumsi narkotika.
Sebelumnya, usulan tersebut disampaikan oleh Kepala BNN, Suyudi Ario Seto, kepada DPR RI. Berdasarkan hasil uji laboratorium terhadap ratusan sampel cairan (liquid) vape, ditemukan kandungan zat berbahaya seperti synthetic cannabinoid (ganja sintetis), etomidate, hingga methamphetamine atau sabu.
Nopianto menilai kondisi peredaran narkoba, baik secara nasional maupun di Sumatera Selatan, saat ini sudah berada pada tahap yang mengkhawatirkan. Bahkan, berdasarkan data BNN, Sumsel menempati peringkat kedua secara nasional dalam kasus narkoba.
“Ini sangat memprihatinkan. Pola peredaran narkoba terus berkembang dengan cara-cara baru yang semakin sulit dideteksi,” ujarnya, Kamis (9/4/2026).
Menurutnya, penggunaan vape kini menjadi salah satu modus baru yang dimanfaatkan jaringan narkoba untuk menyamarkan aktivitas ilegal. Perangkat rokok elektrik tidak lagi sekadar alat konsumsi, tetapi juga digunakan sebagai sarana kamuflase dalam peredaran zat terlarang.
“Modusnya sudah berubah. Dari temuan BNN, sebagian liquid vape ternyata mengandung narkotika dan zat bius. Ini tentu sangat berbahaya,” tegas politisi dari Partai NasDem tersebut.
Ia mengungkapkan, dari ratusan sampel yang diuji, lebih dari seratus di antaranya terindikasi mengandung zat berbahaya. Hal ini menunjukkan bahwa penyalahgunaan vape bukan lagi kasus sporadis, melainkan telah menjadi pola yang sistematis dalam jaringan peredaran narkoba.
Temuan di lapangan pun memperkuat kekhawatiran tersebut. Saat mengikuti pemusnahan barang bukti bersama BNN Provinsi Sumatera Selatan, Nopianto melihat langsung bagaimana perangkat vape dimodifikasi untuk mengelabui aparat penegak hukum.
“Vape ini sudah tidak murni sebagai alat konsumsi biasa. Banyak yang dimanfaatkan untuk menggunakan narkoba, bahkan sebagai sarana penyamaran dalam peredarannya. Ini membuat pengawasan semakin sulit,” jelasnya.
Ia menegaskan, tanpa langkah tegas seperti pelarangan, penggunaan vape berpotensi semakin meluas dan dianggap wajar di masyarakat, padahal bisa saja mengandung zat berbahaya.
Lebih lanjut, Nopianto mengingatkan bahwa Sumatera Selatan termasuk wilayah dengan tingkat kerawanan peredaran narkoba yang tinggi. Karena itu, diperlukan kebijakan yang lebih tegas untuk menekan penyalahgunaan, terutama yang menyasar generasi muda.
“Ini bukan sekadar soal regulasi, tapi menyangkut masa depan anak-anak kita. Kalau tidak ada tindakan tegas, peredaran narkoba akan semakin sulit dikendalikan,” ujarnya.
Ia juga menilai bahwa langkah BNN mengusulkan pelarangan vape telah melalui kajian panjang dan berbasis data lapangan. Oleh sebab itu, DPRD Sumsel memandang kebijakan tersebut sebagai langkah preventif yang perlu didukung oleh semua pihak, termasuk pemerintah pusat dan DPR RI.
“Kalau kita dihadapkan pada pilihan antara membiarkan atau melindungi generasi bangsa, tentu kita harus berpihak pada keselamatan masyarakat. Faktanya, vape sudah disalahgunakan,” tegasnya.
Nopianto berharap pemerintah pusat segera mengambil langkah konkret untuk menindaklanjuti usulan tersebut, baik melalui regulasi pelarangan maupun penguatan pengawasan. Dengan demikian, upaya pemberantasan narkoba dapat berjalan lebih efektif dan mampu menutup celah bagi munculnya modus-modus baru yang membahayakan masyarakat.
(der)













