Siarannusantara— Langkah tegas Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan menghentikan sementara operasional tiga perusahaan tambang batu bara menjadi sinyal keras bagi industri tambang yang dinilai masih abai terhadap kewajiban lingkungan.
Melalui Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Sumatera Selatan, Pemprov Sumsel resmi menghentikan sementara aktivitas PT Putra Muba Coal, PT Tiga Daya Minergy, dan PT Indonesia Batu Prima Energi setelah ditemukan berbagai pelanggaran lingkungan saat pengawasan di lapangan.
Pelanggaran tersebut dinilai berpotensi menyebabkan pencemaran lingkungan, kerusakan lahan, hingga membahayakan masyarakat di sekitar wilayah tambang.
Kondisi itu mendapat sorotan tajam dari DPRD Sumsel. Anggota Komisi IV DPRD Sumsel, MF Ridho, mengapresiasi langkah tegas Pemprov Sumsel, namun mengingatkan agar penindakan tidak berhenti sebatas seremoni atau sanksi administratif semata.
“Kami mengapresiasi dan mendukung langkah Pemprov Sumsel yang melakukan penutupan sementara terhadap perusahaan yang melakukan pelanggaran lingkungan. Ini merupakan bentuk ketegasan pemerintah dalam melindungi lingkungan dan masyarakat,” ujar Ridho.
Politikus Partai Demokrat itu menilai masih ada perusahaan tambang yang hanya mengejar keuntungan tanpa memikirkan dampak kerusakan lingkungan yang ditimbulkan.
Menurutnya, aktivitas pertambangan tidak boleh dijalankan dengan pola eksploitasi semata tanpa memperhatikan keberlanjutan lingkungan dan keselamatan warga di sekitar area tambang.
Ridho juga meminta pemerintah memperketat pengawasan terhadap aktivitas pertambangan, termasuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap izin perusahaan yang terbukti berulang kali melakukan pelanggaran.
“Jangan sampai penutupan ini hanya sementara lalu setelah itu kembali beroperasi tanpa ada perbaikan nyata. Kalau terbukti terus melanggar, pemerintah harus berani mengambil langkah lebih tegas,” tegasnya.
Sebelumnya, DLH Sumsel menemukan sejumlah persoalan dalam pengelolaan lingkungan di tiga perusahaan tersebut. Pelanggaran itu berkaitan dengan tata kelola lingkungan yang dinilai tidak sesuai ketentuan dan berpotensi mencemari kawasan sekitar tambang. (der)











