SiaranNusantara – Peringatan Hari Buruh Internasional (May Day) 2026 di Kabupaten Musi Banyuasin menjadi panggung ketegasan bagi Pemerintah Daerah. Di hadapan massa aksi, Bupati Muba HM. Toha Tohet menegaskan komitmennya untuk memastikan tidak ada lagi pekerja di Bumi Serasan Sekate yang hak-hak dasarnya dizalimi oleh perusahaan.
Bupati Toha Tohet menekankan bahwa meski investasi sangat dibutuhkan untuk memajukan daerah, kesejahteraan buruh adalah harga mati yang tidak bisa ditawar. Ia berjanji akan mengawal setiap regulasi agar seluruh perusahaan yang beroperasi di wilayahnya patuh pada UU Ketenagakerjaan tanpa terkecuali.
”Kewenangan saya adalah menjaga iklim investasi tetap sehat, tapi di sisi lain, saya wajib membela hak-hak pekerja. Kita tindaklanjuti setiap aspirasi sesuai aturan yang berlaku,” tegas Toha Tohet dengan nada humanis namun penuh penekanan, Jumat (01/05/2026).
12 Perusahaan Masuk Radar, DPRD Muba Segera Gelar Sidang
Langkah nyata langsung diambil oleh legislatif untuk merespons laporan para buruh mengenai dugaan pelanggaran di lapangan. Ketua Komisi I DPRD Muba, Indra Kesumajaya, mengungkapkan bahwa pihaknya telah mengantongi daftar 12 perusahaan yang dilaporkan oleh serikat pekerja terkait masalah ketenagakerjaan.
DPRD Muba akan segera menjadwalkan Rapat Dengar Pendapat (RDP) untuk meminta klarifikasi dari perusahaan-perusahaan tersebut. Ini merupakan fungsi pengawasan ketat untuk memastikan tidak ada pengusaha yang kebal hukum dalam urusan hak-hak masyarakat lokal di Musi Banyuasin.
Sinergi antara eksekutif dan legislatif ini diharapkan menjadi peringatan keras bagi para pemilik modal. Pemerintah tidak akan ragu menjatuhkan sanksi administratif hingga rekomendasi pembekuan izin usaha jika nota pengawasan dari dinas terkait terus diabaikan oleh perusahaan yang membandel.
Hotline Pengaduan dan Sanksi Tegas Bagi Perusahaan Membandel
Guna memberikan perlindungan maksimal, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Muba telah menyiapkan lima poin strategis. Mulai dari penegakan keadilan upah sesuai UMK 2026, pengetatan aturan outsourcing, hingga jaminan kebebasan berserikat tanpa ancaman union busting.
Bagi para pekerja di Muba yang merasa haknya dilanggar, kini tersedia layanan Hotline Pengaduan melalui WhatsApp di nomor 0822-7983-0006 atau 0813-7333-3323. Layanan ini menjadi bukti kehadiran pemerintah secara digital dan responsif terhadap keluhan warganya kapan pun dibutuhkan.
Kadisnakertrans Muba, Herryandi Sinulingga, menegaskan bahwa aturan hukum adalah panglima. Di momen May Day ini, semangat kemitraan harus dibangun atas dasar keadilan agar visi Muba Maju Lebih Cepat bisa dirasakan oleh seluruh lapisan masyarakat, termasuk para pahlawan ekonomi daerah.(put)











