Bupati Muba Tegas Atur Outsourcing, Perusahaan Wajib Patuhi Regulasi Baru

Siarannusantara— Peringatan Hari Buruh Internasional 2026 menjadi momentum penting bagi Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin untuk memperkuat keadilan di sektor ketenagakerjaan. Bupati Toha Tohet mengambil langkah tegas dengan menerbitkan instruksi kepada seluruh perusahaan agar mematuhi aturan baru terkait pekerja alih daya (outsourcing).

Kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari putusan Mahkamah Konstitusi yang diperkuat melalui Permenaker Nomor 7 Tahun 2026 tentang Pekerjaan Alih Daya. Bupati meminta seluruh pimpinan perusahaan di wilayah Muba segera menyesuaikan sistem operasional mereka.

Ia menegaskan bahwa pertumbuhan investasi harus berjalan seiring dengan peningkatan kesejahteraan buruh. Perusahaan tidak boleh mengabaikan hak-hak dasar tenaga kerja demi mengejar keuntungan semata. Regulasi tersebut berlaku bagi seluruh pemberi kerja maupun penyedia jasa alih daya tanpa pengecualian di wilayah Muba. Kepatuhan terhadap aturan ini dinilai penting untuk menjaga stabilitas daerah sekaligus mewujudkan perlindungan kerja yang lebih baik.

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Muba, Herryandi Sinulingga, menjelaskan sejumlah poin krusial dalam implementasinya. Ia menyebut, perusahaan kini hanya diperbolehkan menggunakan tenaga alih daya untuk pekerjaan penunjang tertentu, seperti layanan kebersihan, keamanan, katering, pengemudi, serta sektor migas dan pertambangan.

Selain itu, setiap penyedia jasa wajib melaporkan perjanjian alih daya kepada Disnakertrans Muba paling lambat tiga hari kerja setelah penandatanganan. Dokumen kontrak juga harus memuat rincian upah, jaminan sosial, serta aspek keselamatan kerja secara transparan.

Pemberi kerja tetap memikul tanggung jawab penuh untuk memastikan mitra alih daya memenuhi hak-hak normatif pekerja. Pemerintah juga memberikan masa transisi maksimal dua tahun bagi perusahaan untuk menyesuaikan kontrak yang sedang berjalan.

Herryandi menegaskan, pemerintah bersama pengawas ketenagakerjaan provinsi akan bertindak tegas terhadap setiap pelanggaran. Sanksi dapat berupa pembatasan kegiatan usaha hingga penundaan perizinan.

Untuk mendukung pelaksanaan kebijakan ini, Disnakertrans Muba membuka kanal komunikasi khusus sebagai pusat informasi dan pengaduan. Masyarakat dapat menghubungi layanan Hubungan Industrial & Jamsostek di +62 813-6690-0084 atau UPTD Pengawas Tenaga Kerja di +62 812-7883-1140, serta datang langsung ke kantor Disnakertrans di Sekayu untuk konsultasi lebih lanjut. (der)

iklan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *