Muba Tetapkan Status Siaga Darurat Karhutla 2026, Bupati Toha Tohet Instruksikan 7 Arahan Prioritas

SiaranNusantara – Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin (Pemkab Muba) bergerak cepat memperketat benteng pertahanan hijau guna mengantisipasi ancaman musim kemarau ekstrem pada tahun berjalan. Keseriusan ini ditandai dengan pelaksanaan Apel Siaga Kebakaran Hutan, Kebun, dan Lahan (Karhutbunlah) yang dipimpin langsung oleh Bupati Muba, H M Toha Tohet SH, di Pendopoan Griya Bumi Serasan Sekate, Sekayu, Kamis (18/06/2026).

Apel besar ini melibatkan koordinasi masif seluruh elemen pertahanan bencana daerah, mulai dari unsur TNI, Polri, BPBD Provinsi Sumatera Selatan, Basarnas, Manggala Agni Daops Muba, jajaran Organisasi Perangkat Daerah (OPD), perwakilan pelaku usaha perkebunan, Masyarakat Peduli Api (MPA), hingga barisan relawan sipil.

Sejumlah pejabat teras turut hadir mengawal jalannya apel komitmen ini, di antaranya Dandim 0401/Muba Letkol Inf Dimas Kurniawan, Kapolres Muba AKBP Ruri Prastowo SH, Kasubsi II Intelijen Kejari Muba M Risandi Elpianda SH, Wakil Ketua Pengadilan Agama M Arif, Dansubdenpom Sekayu Kapten Cpm Nur Yusuf Supriyadi, Sekretaris Daerah Drs Syafaruddin MSi, Asisten I H Ardiansyah PhD, Staf Ahli Bupati Haryadi MSi, serta para Kepala Pelaksana BPBD kabupaten/kota se-Sumatera Selatan.

Aturan Hukum dan Evaluasi Grafik Karhutla Muba

Kepala Pelaksana (Kalaksa) BPBD Muba, Marko Susanto SSTP MSi, mengumumkan bahwa Pemkab Muba telah resmi menetapkan Status Siaga Darurat Bencana Asap Akibat Karhutla Tahun 2026 melalui penerbitan Keputusan Bupati Musi Banyuasin Nomor 264/KPTS-BPBD/2026.

Langkah mitigasi hukum ini berpijak pada data prakiraan BMKG Stasiun Klimatologi Sumatera Selatan yang memprediksi awal musim kemarau di wilayah Muba telah dimulai sejak dasarian ketiga Mei 2026, dengan puncak kekeringan diproyeksikan melanda pada Agustus 2026. Sifat curah hujan diprediksi berada pada kategori normal hingga di bawah normal, disertai ancaman cuaca ekstrem berupa hari tanpa hujan (HTH) yang berpotensi melampaui 20 hari berturut-turut, khususnya pada klaster lahan gambut.

Kendati tantangan alam tahun ini dinilai lebih berat dan kering, grafik historis mencatat sinergi tripartit di Muba menunjukkan tren penanggulangan yang semakin solid dari tahun ke tahun:

Tahun AnggaranTotal Luas Lahan Terbakar di MubaPersentase / Catatan Dampak
Tahun 20244.036 HektareMenyumbang 26% dari total karhutla di Sumatera Selatan
Tahun 2025986 HektareBerhasil ditekan turun secara signifikan lewat sinergi tim
Tahun 2026Target Penurunan Minimal 50%Menuju visi tata ruang “Muba Siaga, Bebas Asap 2026”

“Alhamdulillah pada tahun 2025 luas lahan terbakar berhasil turun secara signifikan. Namun angka itu masih cukup tinggi sehingga tidak boleh membuat kita lengah,” tutur Marko Susanto.

Warning Keras Bupati: 90 Persen Karhutla Akibat Ulah Manusia

Dalam amanat komandonya, Bupati H M Toha Tohet SH melayangkan peringatan keras kepada seluruh elemen jajaran agar tidak meremehkan situasi di lapangan. Ia menekankan, meski parameter iklim menunjukkan tingkat kekeringan yang tinggi, faktor utama pemicu bencana karhutla mayoritas bersumber dari kelalaian maupun kesengajaan manusia.

“Yang harus diingat, 90 persen karhutla disebabkan oleh ulah manusia. Kemarau normal pun bisa menjadi bencana jika kita lengah. Karena itu saya tegaskan, tidak ada toleransi untuk keterlambatan dan ketidakmaksimalan tim dalam menanggulangi karhutla,” tegas Bupati Toha Tohet secara lugas di hadapan para personel.

Bupati menjabarkan, Muba memiliki tanggung jawab moral ekologi global karena memayungi luasan hutan dan lahan gambut berkapasitas raksasa, yakni mencapai 694 ribu hektare. Karakteristik lahan gambut yang tebal membuat penanganan api menjadi sangat sulit apabila terlambat dimitigasi, dan dampaknya bisa melumpuhkan roda ekonomi provinsi tetangga hingga kawasan regional Asia Tenggara.

Tujuh Langkah Prioritas “Muba Siaga, Bebas Asap 2026”

Guna merealisasikan target pemotongan luas area terbakar hingga setengahnya dari tahun lalu, Bupati Toha Tohet menginstruksikan Tujuh Arahan Prioritas yang wajib dijalankan oleh satgas dan aparatur kewilayahan:

  1. Sinkronisasi Satgas: Menyelaraskan koordinasi komando satuan tugas di seluruh tingkatan birokrasi, mulai dari kabupaten, kecamatan, hingga ke tingkat desa.
  2. Pembagian Tugas Menyeluruh: Melakukan pemetaan klaster kerawanan dan pembagian area pengawasan secara spesifik bagi tiap-tiap unsur kesatuan.
  3. Gakkan Hukum Tanpa Pandang Bulu: Melaksanakan tindakan penegakan hukum pidana yang tegas bagi perorangan maupun kelompok yang terbukti melakukan pembakaran lahan.
  4. Optimalisasi Alat Pertanian: Mendayagunakan seluruh sarana prasarana mesin dan alat pertanian (alsintan) di pedesaan untuk mendukung suplai air pemadaman darurat.
  5. Penguatan Sarpras Swasta: Mewajibkan perusahaan perkebunan memperkuat penambahan personel damkar korporasi dan pemenuhan sarana proteksi kebakaran internal.
  6. Aktivasi Posko Kebakaran: Menghidupkan dan menyiagakan posko taktis pemantauan di seluruh titik rawan tanpa jeda operasional.
  7. Program Satu Desa Satu Pompa: Memaksimalkan alokasi penggunaan dana desa guna pengadaan pompa pemadam kebakaran di setiap desa rawan karhutla.

Bupati juga secara khusus menggarisbawahi peran korporasi kelapa sawit dan kehutanan pemegang izin konsesi. Ia memerintahkan agar tim pemadam perusahaan tidak bersikap pasif dan egois. Begitu terdeteksi adanya indikasi kepulan asap di desa lingkar industri luar konsesi, unit damkar perusahaan wajib langsung terjun membantu pemadaman secara gotong royong.

Apel kesiapsiagaan ini diakhiri dengan agenda penandatanganan bersama Komitmen Sinergi Penanggulangan Karhutbunlah Tahun 2026 oleh unsur Forkopimda serta dilanjutkan dengan peninjauan fisik serta uji coba fungsional sarana prasarana penyelamatan yang disiagakan di lapangan.(put)

iklan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *