SiaranNusantara – Sebuah catatan sejarah besar bagi kesejahteraan rakyat Musi Banyuasin (Muba) segera terukir. Di bawah kepemimpinan Bupati H. M. Toha Tohet, aktivitas sumur minyak masyarakat yang selama ini menjadi urat nadi ekonomi warga kini akan dikelola secara legal, tertib, dan aman.
Kepastian ini muncul setelah Bupati Toha memimpin langsung rapat finalisasi ikrar bersama implementasi Permen ESDM Nomor 14 Tahun 2025 di Ruang Rapat Serasan Sekate, Selasa (05/05/2026). Langkah progresif ini menjadi solusi konkret bagi ribuan warga yang bergantung hidup pada sektor minyak bumi di Bumi Serasan Sekate.
Rapat yang dihadiri lengkap oleh jajaran Forkopimda dan perwakilan perusahaan migas ini menetapkan tanggal 13 Mei 2026 sebagai momentum peluncuran besar. Apel ikrar bersama tersebut rencananya akan dipusatkan di halaman Mapolsek Keluang dan dihadiri langsung oleh Gubernur serta Kapolda Sumsel.
Legalisasi Jadi Kunci Keselamatan dan Kelestarian Lingkungan
Bupati Toha Tohet menegaskan bahwa langkah ini adalah hasil dari proses panjang demi membela kepentingan rakyat. Menurutnya, pengelolaan sumber daya alam harus berjalan sesuai aturan agar memberikan manfaat ekonomi yang maksimal bagi masyarakat lokal tanpa mengabaikan aspek lingkungan.
”Ini adalah komitmen bersama untuk menata sekaligus melegalkan aktivitas sumur minyak masyarakat. Kita ingin usaha rakyat tetap berjalan, namun tetap memperhatikan aspek keselamatan kerja dan kelestarian alam,” ujar Bupati Toha dengan nada optimis.
Dengan legalisasi ini, para pekerja sumur minyak tidak lagi merasa was-was saat mencari nafkah. Pemerintah daerah bersama BUMD PT Petro Muba dan koperasi akan berperan aktif memastikan operasional di lapangan mengikuti standar teknis yang aman bagi warga sekitar.
Sinergi Forkopimda Muba Siapkan Peluncuran di Keluang
Kapolres Muba, AKBP Ruri Prastowo, menjelaskan bahwa persiapan saat ini sudah memasuki tahap akhir. Peluncuran tata kelola baru ini tidak hanya sekadar seremoni, tetapi akan dilanjutkan dengan peninjauan langsung ke titik-titik sumur minyak yang sudah dikelola sesuai aturan terbaru.
”Kegiatan ini akan melibatkan semua unsur, mulai dari tokoh masyarakat, tokoh agama, hingga para pekerja tambang. Kita ingin memastikan tata kelola minyak rakyat di Muba menjadi contoh nasional yang tertib dan taat regulasi,” jelas AKBP Ruri.
Implementasi Permen ESDM 14/2025 ini diharapkan menjadi motor penggerak ekonomi baru bagi daerah. Muba kini membuktikan diri sebagai pelopor dalam mencari jalan tengah antara aturan negara dan kebutuhan ekonomi rakyat kecil di sektor energi.(put)
















