Pemkab Muba Tancap Gas! Tata Kelola Sumur Minyak Rakyat Demi Energi Nasional

Siarannusantara— Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) menggelar rapat koordinasi bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) untuk mendukung penerapan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 14 Tahun 2025 tentang kerja sama pengelolaan wilayah kerja dalam rangka peningkatan produksi minyak dan gas bumi, Selasa (28/4/2026).

Rapat yang berlangsung di Ruang Rapat Serasan Sekate ini dipimpin langsung oleh Bupati Muba, H. M. Toha Tohet, SH, dan dihadiri unsur Forkopimda serta perangkat daerah terkait.

Dalam arahannya, Bupati Toha menekankan pentingnya kesiapan seluruh pengelola sumur minyak rakyat, baik yang berasal dari BUMD, koperasi, maupun pelaku UMKM, sebelum memulai aktivitas operasional. Ia mengingatkan bahwa mitigasi risiko harus menjadi prioritas utama.

“Mitigasi risiko harus menjadi perhatian utama, mulai dari keselamatan kerja, dampak lingkungan, hingga aspek hukum,” tegasnya.

Ia juga meminta agar setiap pengelola segera menyampaikan rencana mitigasi risiko secara jelas, sehingga potensi permasalahan dapat diantisipasi sejak dini. “Kita harus taat pada aturan yang berlaku,” tambahnya.

Lebih lanjut, Toha mengapresiasi sinergi yang telah terjalin antara Forkopimda dan seluruh pemangku kepentingan dalam mendukung implementasi kebijakan tersebut. Menurutnya, kolaborasi lintas sektor menjadi kunci dalam mewujudkan tata kelola sumur minyak masyarakat yang tertib, aman, dan berkelanjutan.

“Kita harus bersatu menyukseskan pelaksanaan Permen ESDM ini, sekaligus mendukung ketahanan energi nasional dan target produksi satu juta barel per hari,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala Bagian SDA Setda Muba, Rangga Perdana Putera, SSTP, MSi, menjelaskan bahwa regulasi ini bertujuan untuk meningkatkan produksi migas sekaligus menata pengelolaan sumur minyak masyarakat agar lebih legal dan sesuai dengan kaidah teknik yang baik. Selain itu, aturan ini juga diharapkan mampu menekan dampak lingkungan, potensi konflik sosial, serta risiko keamanan.

Berdasarkan persetujuan Menteri ESDM tertanggal 9 Oktober 2025, Kabupaten Muba melalui Badan Kerja Sama Usaha (BKU) yang melibatkan BUMD, KUD, dan UMKM, saat ini mengelola sebanyak 22.381 sumur minyak.

“Sebagian sumur tersebut telah bekerja sama dengan kontraktor kontrak kerja sama (KKKS), seperti PT Pertamina Hulu Rokan Zona 4 dan PT Medco E&P Grissik,” jelasnya.

Kapolres Muba, AKBP Ruri Prastowo, SH, SIK, MIK, menyampaikan bahwa pemerintah provinsi bersama Polda Sumatera Selatan dalam waktu dekat akan berkunjung ke Muba untuk peluncuran pengelolaan sumur minyak masyarakat yang telah mendapatkan persetujuan dari Menteri ESDM.

“Kami harap seluruh persiapan dapat dilakukan dengan maksimal agar kegiatan berjalan lancar,” ujarnya. Di sisi lain, Kajari Muba, Dr. Aka Kurniawan, SH, MH, menegaskan bahwa implementasi kebijakan ini membutuhkan pengawasan berkelanjutan di lapangan.

“Tidak cukup hanya sosialisasi. Perlu evaluasi rutin serta tindakan tegas terhadap setiap pelanggaran, khususnya yang berkaitan dengan keselamatan kerja, lingkungan hidup, dan aspek hukum,” tegasnya. Ia juga menambahkan bahwa peran kontraktor mitra seperti Pertamina dan Medco sangat penting dalam menentukan keberhasilan pengelolaan sumur minyak masyarakat.

Rapat koordinasi ini turut dihadiri oleh sejumlah pejabat, di antaranya Pasi Pers Kodim 0401 Muba Kapten Infanteri Suhartono, Dansubdenpom Persiapan Sekayu Kapten CPM Reza Pahlevi, Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan Alva Elan, SST, MPSDA, serta jajaran kepala perangkat daerah Muba lainnya.

Melalui rapat ini, Pemkab Muba menegaskan komitmennya untuk menghadirkan tata kelola migas yang lebih tertib, legal, dan berkelanjutan, sekaligus memberikan manfaat nyata bagi masyarakat dan mendukung ketahanan energi nasional. (der)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *