Komisi V DPRD Sumsel Bongkar PHK Sepihak dan Penahanan Ijazah

Siarannusantara— Komisi V DPRD Sumatera Selatan bergerak cepat menindaklanjuti dugaan pemutusan hubungan kerja (PHK) sepihak tanpa prosedur serta penahanan ijazah pekerja oleh PT Menara Nusantara Perkasa (MNP) di Kabupaten Banyuasin. Kasus ini mencuat dalam rapat dengar pendapat (RDP) bersama Federasi Serikat Pekerja Rokok, Tembakau, Makanan, dan Minuman (FSP RTMM SPSI) Sumsel.

Rapat dipimpin Ketua Komisi V, Alwis Gani, didampingi Sekretaris Komisi V Kiky Subagio. Turut hadir perwakilan Dinas Tenaga Kerja Provinsi Sumsel serta jajaran pengurus FSP RTMM SPSI Sumsel yang dipimpin Sopan Sofyan.

Dalam forum tersebut, pihak serikat pekerja mengungkap adanya laporan pekerja yang diduga diberhentikan secara sepihak tanpa mengikuti mekanisme sesuai peraturan perundang-undangan. Sopan Sofyan menjelaskan, peristiwa bermula pada 5 November 2025, saat pekerja dipanggil oleh perusahaan dan dituduh melakukan pencurian tanpa disertai bukti hukum.

“Pada saat itu juga yang bersangkutan diminta menandatangani surat PHK, namun ditolak karena merasa tidak melakukan pelanggaran,” ujar Sopan.

Setelah kejadian tersebut, pekerja memberikan kuasa kepada serikat untuk melakukan pendampingan hukum. Berbagai upaya telah ditempuh, mulai dari mediasi bipartit hingga perundingan tripartit bersama mediator Disnakertrans Kabupaten Banyuasin. Namun, seluruh proses tersebut berujung buntu hingga akhirnya diterbitkan anjuran dari Disnakertrans.

Karena dinilai belum sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Ketenagakerjaan, perkara ini kemudian dilanjutkan ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) pada Pengadilan Negeri Palembang.

Tak hanya soal PHK, FSP RTMM SPSI Sumsel juga melaporkan dugaan pelanggaran lain kepada Dinas Tenaga Kerja Provinsi Sumsel pada 23 Februari 2026. Pelanggaran tersebut meliputi tidak adanya slip gaji, upah lembur yang tidak dibayarkan selama 14 tahun, hingga praktik penahanan ijazah pekerja.

“Hingga lebih dari dua bulan sejak laporan disampaikan, belum ada tindak lanjut yang jelas. Kami berharap adanya kepastian hukum,” tegas Sopan.

Menanggapi hal itu, Sekretaris Komisi V DPRD Sumsel, Kiky Subagio, menilai persoalan ini sangat serius dan tidak bisa dibiarkan berlarut. Ia menyoroti dugaan PHK tanpa dasar hukum, tidak dipenuhinya hak pekerja, serta praktik penahanan dokumen pribadi.

“Semua persoalan ini harus diselesaikan sesuai ketentuan perundang-undangan ketenagakerjaan. Dinas Tenaga Kerja memiliki peran penting untuk memastikan kepastian hukum bagi kedua belah pihak,” ujarnya.

Sementara itu, Ketua Komisi V DPRD Sumsel, Alwis Gani, menegaskan bahwa penahanan ijazah merupakan tindakan yang tidak dapat dibenarkan dan berpotensi melanggar hukum. DPRD akan mengeluarkan rekomendasi resmi untuk mendorong pengembalian dokumen milik pekerja.

“Kami akan mendorong agar ijazah tersebut segera dikembalikan. Penahanan dokumen pribadi tidak dibenarkan dan berpotensi masuk ranah pidana,” tegasnya. Berdasarkan informasi yang diterima, sekitar 100 ijazah pekerja diduga masih ditahan oleh pihak perusahaan hingga saat ini.

Senada dengan itu, praktisi hukum ketenagakerjaan Firmansyah Hakim menyebut pemerintah telah melarang secara tegas praktik penahanan ijazah maupun dokumen pribadi pekerja. “Berdasarkan Surat Edaran Nomor M/5/HK.04.00/V/2025, perusahaan dilarang menahan ijazah dan dokumen pribadi sebagai jaminan kerja,” jelasnya.

Ia menambahkan, pekerja yang mengalami hal tersebut berhak melapor ke Dinas Ketenagakerjaan untuk dimediasi. Jika perusahaan tetap tidak mengembalikan dokumen, maka langkah hukum dapat ditempuh sesuai ketentuan yang berlaku.

Komisi V DPRD Sumatera Selatan berharap kasus ini segera diselesaikan secara adil, transparan, dan memberikan kepastian hukum, sekaligus menjadi peringatan keras bagi perusahaan agar mematuhi regulasi ketenagakerjaan dan tidak merugikan pekerja. (der)

iklan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *