SiaranNusantara – Mengelola organisasi kemanusiaan sebesar Palang Merah Indonesia ternyata tidak cukup hanya berbekal niat baik dan ketulusan hati semata. Di era modern saat ini, tata kelola administrasi yang bersih, transparan, serta dapat dipertanggungjawabkan secara hukum menjadi harga mati yang tidak bisa ditawar lagi.
Hal tersebut ditegaskan secara lugas oleh Gubernur Sumatera Selatan, H. Herman Deru, saat menghadiri prosesi pelantikan bersama kepengurusan PMI untuk empat wilayah sekaligus. Pengurus dari Kota Lubuk Linggau, Kota Prabumulih, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), dan Kabupaten PALI resmi dikukuhkan dalam suasana khidmat di Griya Agung Palembang pada Sabtu (23/05/2026).
Selaku Pelindung PMI Sumsel, Herman Deru menyoroti pentingnya kepastian hukum sebagai benteng utama para pengurus dalam menjalankan roda organisasi. Dirinya tidak ingin ada keraguan atau ketakutan dari para relawan dalam mengelola dana hibah maupun bantuan pihak ketiga.
Aturan Ketat Cegah Markup dan Kegiatan Fiktif
Guna menjamin akuntabilitas anggaran PMI Sumsel, Herman Deru langsung mengeluarkan instruksi khusus terkait digitalisasi ekosistem keuangan organisasi. Ia memerintahkan agar seluruh perputaran dana, baik yang bersumber dari hibah APBD maupun dana Corporate Social Responsibility (CSR) perusahaan, wajib bermigrasi ke sistem digital.
Pemerintah Provinsi Sumsel secara resmi meminta Bank Sumsel Babel (BSB) untuk mengawal dan mendampingi penuh proses transisi menuju transaksi non-tunai ini. Langkah taktis ini diambil agar seluruh arus kas masuk dan keluar tercatat secara real-time dan transparan.
“Administrasi organisasi harus tertib tanpa kecuali. Kita harus memulai era transaksi non-tunai agar tidak ada lagi celah untuk markup ataupun kegiatan fiktif yang merugikan nama baik PMI,” tegas Herman Deru di hadapan ratusan pengurus baru.
Gandeng Inspektorat Daerah untuk Pendampingan Sejak Dini
Tidak main-main dengan ucapannya, Herman Deru langsung menginstruksikan Sekretaris Daerah Sumsel, Edward Candra, untuk menyurati kepala daerah di empat kabupaten/kota tersebut. Surat tembusan tersebut mewajibkan Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) atau Inspektorat setempat melakukan audit dan pendampingan anggaran secara berkala.
Senada dengan hal itu, Ketua PMI Provinsi Sumsel, Hj. Feby Herman Deru, yang melantik langsung para pengurus mengingatkan bahwa jabatan ini adalah sebuah amanah kemanusiaan tanpa pamrih. Namun, keikhlasan tersebut harus dibuktikan dengan laporan pertanggungjawaban keuangan yang akurat sesuai prosedur baku.
Feby juga mendorong pengurus di tingkat daerah untuk lebih agresif menjemput bola dalam memenuhi kebutuhan kantong darah melalui program-program kreatif ke sekolah-school dan instansi. Kebutuhan darah yang tinggi untuk ibu melahirkan, korban kecelakaan, hingga penderita talasemia di Sumsel hanya bisa teratasi jika tata kelola internal organisasi berjalan dengan sehat dan bersih.(put)
















