Siarannusantara— Pemerintah Kota Palembang mulai mengambil langkah tegas terhadap warga yang membuang sampah sembarangan. Wali Kota Ratu Dewa menyiapkan program reward bagi masyarakat yang berani melaporkan pelaku pembuangan sampah ilegal di lingkungan sekitar.
Program tersebut dijadwalkan mulai berlaku pada 15 Mei 2026 sebagai upaya meningkatkan kesadaran dan disiplin warga dalam menjaga kebersihan kota.
“Program ini mulai kita jalankan tanggal 15 Mei 2026,” ujar Ratu Dewa, dikutip dari Antara, Rabu (6/5/2026).
Tak hanya memberikan penghargaan bagi pelapor, Pemkot Palembang juga akan memberlakukan sanksi tegas berupa denda administratif sebesar Rp500 ribu bagi warga yang kedapatan membuang sampah sembarangan.
Menurut Ratu Dewa, regulasi terkait larangan membuang sampah sembarangan sebenarnya sudah diterbitkan sejak 2015 dan diperkuat kembali pada 2020. Namun, penerapannya di lapangan dinilai belum maksimal.
“Kita sudah punya regulasi, tetapi implementasinya belum optimal. Mulai pertengahan Mei nanti aturan ini benar-benar ditegakkan,” tegasnya.
Ia menjelaskan, mekanisme penerapan sanksi telah dikonsultasikan dengan sejumlah lembaga, seperti BPKAD, BPK, dan BPKP, guna memastikan pelaksanaannya berjalan sesuai aturan dan akuntabel.
Selain denda administratif, Pemkot juga menyiapkan sanksi sosial bagi para pelanggar. Bentuknya antara lain membersihkan tempat ibadah hingga mengecat fasilitas umum seperti trotoar.
Untuk mendukung penegakan aturan secara langsung di lapangan, Satuan Polisi Pamong Praja akan mengerahkan kendaraan khusus guna menggelar sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring) secara mobile di lokasi pelanggaran. (der)
















