Jelang Armuzna, Jemaah Haji Sumsel Dilarang Ikut City Tour

Siarannusantara— Pemerintah melalui Kementerian Haji dan Umrah Republik Indonesia resmi melarang jemaah haji mengikuti kegiatan ziarah atau city tour sebelum memasuki fase puncak ibadah haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina (Armuzna) tahun 1447 H/2026 M.

Kepala Kantor Wilayah Kemenhaj Sumatera Selatan, M. Arkan Nurwahiddin, menyampaikan bahwa aturan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Bina Penyelenggaraan Haji dan Umrah Nomor: S-88/BN/2026.

Ia menjelaskan, fase Armuzna merupakan inti dari rangkaian ibadah haji yang membutuhkan kondisi fisik prima. Oleh karena itu, larangan ini diberlakukan guna meminimalisir risiko kelelahan akibat aktivitas di luar rukun dan wajib haji.

“Tujuannya memastikan seluruh jemaah dalam kondisi sehat, menjaga stamina, serta fokus mempersiapkan diri menghadapi wukuf dan rangkaian ibadah di Armuzna,” ujar Arkan, Sabtu (2/5/2026).

Lebih lanjut, pemerintah juga menginstruksikan kepada seluruh Pembimbing Ibadah Haji (PIH) dan Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah (KBIHU) untuk mematuhi kebijakan tersebut secara disiplin.

Jemaah haji dilarang mengagendakan, memfasilitasi, maupun mengikuti kegiatan ziarah atau city tour ke luar kota Madinah dan Makkah sebelum seluruh rangkaian puncak haji selesai dilaksanakan.

Surat edaran ini juga telah ditembuskan kepada pimpinan tertinggi, termasuk Menteri dan Wakil Menteri Haji dan Umrah RI, sebagai upaya memastikan ketertiban sekaligus perlindungan maksimal bagi seluruh jemaah haji Indonesia. (der)

iklan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *