Siarannusantara— Gelaran Piala Dunia 2026 diperkirakan akan memicu peningkatan aktivitas judi online, khususnya judi bola. Namun, para ekonom menilai turnamen sepak bola terbesar di dunia itu bukanlah penyebab utama maraknya perjudian daring di Indonesia, melainkan hanya menjadi pemantik lonjakan aktivitas dalam jangka pendek.
Melansir sumber Kontan Co. id, Ekonom Center of Reform on Economics (CORE) Indonesia, Yusuf Rendy Manilet, menjelaskan bahwa permintaan terhadap judi online sebenarnya berlangsung sepanjang tahun. Kehadiran turnamen besar seperti Piala Dunia hanya memperbesar intensitas transaksi dan aktivitas perjudian selama periode tertentu.
“Momentum ajang olahraga besar seperti Piala Dunia memang berpotensi meningkatkan aktivitas judi online, tetapi lebih tepat dipandang sebagai faktor pemicu daripada penyebab utama. Permintaan terhadap judi online sudah ada sepanjang tahun, sementara turnamen besar hanya meningkatkan intensitas aktivitas tersebut dalam periode yang relatif singkat,” ujar Yusuf, Rabu (17/6/2026).
Menurutnya, persoalan yang perlu menjadi perhatian bukan hanya besarnya nilai transaksi yang beredar selama turnamen berlangsung, tetapi juga dampaknya terhadap perilaku keuangan masyarakat. Dana yang seharusnya digunakan untuk kebutuhan produktif, investasi, atau tabungan berpotensi beralih ke aktivitas perjudian yang tidak memberikan nilai tambah bagi perekonomian nasional.
“Ketika sebagian dana yang seharusnya digunakan untuk konsumsi produktif atau tabungan dialihkan ke perjudian, manfaat ekonominya bagi perekonomian domestik menjadi sangat terbatas,” katanya.
Kekhawatiran tersebut muncul di tengah masih tingginya transaksi judi online di Indonesia. Data Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menunjukkan perputaran dana judi online sepanjang 2025 mencapai Rp286,84 triliun melalui 422,1 juta transaksi. Meski turun dibandingkan Rp359,81 triliun pada 2024, aktivitas tersebut masih melibatkan sekitar 12,3 juta pemain.
Sementara itu, pada kuartal I 2026, nilai transaksi judi online tercatat mencapai Rp40,3 triliun dengan total deposit pemain sekitar Rp10,6 triliun.
Yusuf menilai tantangan terbesar dalam pemberantasan judi online adalah kemampuan para pelaku yang terus beradaptasi dengan perkembangan teknologi dan sistem pembayaran. Selain memanfaatkan rekening bank dan dompet digital, pelaku kini juga menggunakan QRIS untuk mempermudah transaksi sekaligus menyamarkan aliran dana.
Meski demikian, ia menegaskan fenomena tersebut tidak bisa semata-mata dianggap sebagai kelemahan pengawasan. Menurutnya, kemampuan aparat meningkatkan pengawasan dan kemampuan pelaku beradaptasi berkembang secara bersamaan.
“Persoalannya tidak bisa dijelaskan hanya sebagai kelemahan pengawasan atau kemampuan pelaku beradaptasi yang lebih cepat. Keduanya terjadi secara bersamaan,” ujarnya.
Ia menjelaskan, QRIS pada dasarnya dirancang untuk memperluas inklusi keuangan dan mempermudah transaksi ritel. Namun, kemudahan tersebut juga dimanfaatkan oleh jaringan judi online untuk menyembunyikan jejak transaksi. Dana hasil perjudian biasanya dipindahkan melalui berbagai lapisan transaksi dan kanal pembayaran sebelum akhirnya dialihkan ke instrumen lain, termasuk aset kripto.
Karena itu, Yusuf menilai pengawasan harus diperkuat dengan teknologi analisis transaksi secara real time agar aktivitas mencurigakan dapat terdeteksi lebih cepat.
Di sisi lain, pemerintah terus memperketat upaya pemberantasan judi online menjelang Piala Dunia 2026. Kepala PPATK Ivan Yustiavandana memastikan koordinasi antarinstansi terus dilakukan guna mengantisipasi potensi lonjakan aktivitas perjudian selama turnamen berlangsung.
Sementara itu, Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo memastikan Satgas Anti-Mafia Bola akan kembali diaktifkan untuk mengawasi potensi praktik judi bola dan berbagai pelanggaran hukum lainnya.
Yusuf menilai langkah pemerintah melalui pemblokiran rekening dan situs judi online mulai menunjukkan hasil positif. Hal itu terlihat dari tren penurunan nilai transaksi dan deposit dalam beberapa waktu terakhir.
“Dengan kata lain, ruang gerak dari sisi pasokan berhasil dipersempit,” ujarnya.
Meski demikian, ia mengingatkan bahwa penindakan saja tidak cukup. Jumlah pemain yang masih sangat besar menunjukkan bahwa akar masalah tidak hanya terletak pada akses terhadap platform judi, tetapi juga faktor ekonomi dan sosial yang mendorong masyarakat terus bermain.
Karena itu, strategi pemberantasan judi online harus dilakukan secara menyeluruh, mulai dari penegakan hukum, peningkatan literasi keuangan, edukasi mengenai risiko perjudian, perlindungan kelompok rentan, hingga perbaikan kondisi ekonomi masyarakat.
“Penindakan tetap penting untuk mempersempit ruang operasi pelaku, tetapi harus dibarengi dengan langkah yang menyasar akar masalah di sisi permintaan,” pungkas Yusuf. (der)
















