Siarannusantara— Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang resmi akan memberlakukan sanksi tegas bagi warga yang membuang sampah sembarangan mulai 15 Mei 2026. Pelanggar terancam denda maksimal hingga Rp500 ribu sebagai bagian dari upaya meningkatkan kesadaran masyarakat dan menciptakan lingkungan kota yang lebih bersih.
Wali Kota Palembang, Ratu Dewa, menegaskan bahwa langkah ini merupakan bentuk penegakan serius terhadap Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2020. Ia mengakui bahwa regulasi terkait pengelolaan sampah sebenarnya telah ada sejak 2015, namun implementasinya di lapangan belum berjalan optimal.
“Mulai pertengahan Mei nanti, aturan ini akan benar-benar kita tegakkan,” ujarnya.
Untuk memastikan pelaksanaan berjalan transparan dan akuntabel, mekanisme sanksi telah dikonsultasikan dengan sejumlah lembaga, seperti BPKAD, BPK, dan BPKP. Tidak hanya denda administratif, Pemkot juga menyiapkan sanksi sosial bagi pelanggar, seperti membersihkan tempat ibadah atau mengecat fasilitas umum, termasuk trotoar.
Dalam upaya penegakan hukum di lapangan, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) akan mengerahkan kendaraan khusus guna menggelar sidang tindak pidana ringan secara mobile langsung di lokasi pelanggaran.
Selain itu, masyarakat juga diajak berperan aktif. Pemkot berencana memberikan insentif atau penghargaan bagi warga yang melaporkan aksi pembuangan sampah sembarangan, terutama ke sungai atau ruang publik.
“Masyarakat yang melihat pelanggaran bisa melapor dan akan diberikan reward. Kami juga tengah menyiapkan surat keputusan sebagai dasar teknis agar pelaksanaannya tetap sesuai aturan,” kata Ratu Dewa.
Penegakan Perda ini akan melibatkan seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) terkait, dengan harapan kebersihan Kota Palembang dapat terjaga secara menyeluruh, mulai dari lingkungan terkecil hingga pusat kota. (der)










