Meski Anggaran Turun, Bupati OKI Gas Realisasi DPA 2026

Siarannusantara — Bupati Ogan Komering Ilir (OKI) H. Muchendi Mahzareki menyerahkan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) Tahun Anggaran 2026 kepada seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten OKI, Pada Selasa (13/1/2026). Penyerahan tersebut berlangsung di Ruang Rapat Bende Seguguk, Kantor Bupati OKI.

Pada Tahun Anggaran 2026, Pemerintah Kabupaten OKI mengelola anggaran sebesar Rp2,2 triliun. Jumlah tersebut mengalami penurunan sekitar Rp245 miliar dibandingkan tahun sebelumnya, seiring berkurangnya transfer keuangan daerah dari pemerintah pusat.

Meski demikian, Bupati Muchendi menegaskan bahwa penurunan anggaran tidak boleh menjadi alasan terhambatnya pelaksanaan program pembangunan maupun pelayanan kepada masyarakat.

“Anggaran kita tahun ini Rp2,2 triliun, memang mengalami penurunan. Namun tidak ada ruang untuk menunda pelaksanaan kegiatan. DPA sudah diserahkan, artinya realisasi harus segera berjalan,” tegas Muchendi.

Ia menekankan agar pengelolaan anggaran difokuskan pada program prioritas kepala daerah, khususnya sektor pendidikan, kesehatan, dan infrastruktur. Menurutnya, setiap rupiah anggaran harus memberikan dampak nyata dan langsung dirasakan oleh masyarakat.

Selain itu, Muchendi juga menyoroti pentingnya transparansi, akuntabilitas, serta percepatan realisasi anggaran. Ia mengingatkan bahwa keterlambatan pelaksanaan kegiatan akan berdampak pada tertundanya manfaat program dan melambatnya perputaran ekonomi daerah.

“Kita sedang menghadapi kebijakan efisiensi. Karena itu, belanja harus tepat sasaran. Kurangi kegiatan seremonial yang tidak mendesak dan alihkan ke program-program produktif. Realisasi anggaran harus digas karena memiliki multiplier effect bagi masyarakat,” ujarnya.

Muchendi juga menekankan pentingnya sinkronisasi dan koordinasi lintas OPD dalam menyelesaikan berbagai persoalan pembangunan daerah. Menurutnya, kolaborasi antar OPD menjadi kunci keberhasilan pelaksanaan program pemerintah.

“Tahun 2025 sudah kita lakukan, dan hasilnya cukup baik. Sinkronisasi dan koordinasi antar OPD harus terus diperkuat,” katanya.

Sementara itu, Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) OKI, Farlidena Burniat, menjelaskan bahwa APBD Kabupaten OKI Tahun Anggaran 2026 ditetapkan sebesar Rp2.214.261.273.780 dan disusun berdasarkan regulasi terbaru, termasuk Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 14 Tahun 2025.

“Penyerahan DPA ini menjadi dasar bagi OPD untuk segera melaksanakan kegiatan dan mempercepat realisasi anggaran. Pendapatan dan belanja daerah dialokasikan untuk belanja operasi, belanja modal, belanja tidak terduga, serta belanja transfer,” jelas Farlidena.

Ia juga menambahkan bahwa Pemkab OKI telah menerapkan Kartu Kredit Pemerintah Daerah (KKPD) pada 38 OPD guna meminimalkan penggunaan uang tunai dan mempercepat transaksi belanja.

“Penerapan KKPD merupakan bagian dari modernisasi sistem pembayaran pemerintah daerah untuk meningkatkan transparansi serta pengendalian internal,” ujarnya.

Selain penyerahan DPA kepada 54 OPD, kegiatan tersebut juga dirangkaikan dengan pembagian KKPD kepada 38 OPD. Adapun OPD penerima DPA terdiri dari 23 dinas, 7 badan, 2 sekretariat, 2 rumah sakit umum daerah, Inspektorat, Satpol PP dan Damkar, serta 18 kecamatan di wilayah Kabupaten Ogan Komering Ilir.

(der)

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *