SiaranNusantara – Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) resmi mengusulkan penambahan alokasi kursi anggota legislatif di tingkat provinsi menyusul lonjakan jumlah penduduk yang kini telah melampaui angka 9 juta jiwa. Usulan penambahan dari 75 menjadi 85 kursi ini diproyeksikan mulai berlaku pada Pemilihan Legislatif (Pileg) 2029 mendatang.
Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Sumsel, Arinarsa, mengungkapkan bahwa langkah ini merupakan mandat langsung dari regulasi yang berlaku. Pertumbuhan populasi yang signifikan di Bumi Sriwijaya menuntut adanya penyesuaian agar keterwakilan politik masyarakat tetap proporsional dan efektif dalam mengawal kebijakan pembangunan daerah.
Dasar Hukum Penambahan Kursi DPRD Sumsel
Merujuk pada Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, penentuan jumlah kursi di DPRD Provinsi memang didasarkan pada basis data jumlah penduduk. Dalam aturan tersebut, provinsi dengan populasi di atas 9 juta jiwa berhak mendapatkan alokasi hingga 85 kursi di parlemen daerah.
Data terbaru dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Sumsel per Juli 2025 menunjukkan angka yang sangat kuat, yakni mencapai 9.135.317 jiwa. Hal inilah yang menjadi fondasi utama bagi Pemprov Sumsel untuk mengajukan permohonan resmi kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatera Selatan guna diproses lebih lanjut sesuai mekanisme tata kelola pemilu.
Sebaran Penduduk dan Potensi Daerah Pemilihan Baru
Lonjakan penduduk ini tersebar di 17 kabupaten/kota di Sumatera Selatan, dengan konsentrasi massa terbesar berada di ibu kota provinsi. Kota Palembang menempati urutan pertama dengan total 1.814.716 jiwa, disusul oleh Kabupaten Banyuasin dengan 896.192 jiwa, dan Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) yang mencatatkan 809.627 jiwa.
Kondisi demografis ini membuka peluang bagi KPU untuk melakukan kajian mendalam terkait penataan daerah pemilihan (dapil). Penambahan 10 kursi baru tentu akan berdampak pada peta kontestasi politik lokal, di mana kemungkinan besar akan ada pembagian ulang kursi atau bahkan pembentukan dapil baru guna menjaga keadilan suara pemilih di wilayah dengan kepadatan tinggi.
Dampak pada Fungsi Legislasi dan Pengawasan
Arinarsa menegaskan bahwa penambahan kursi ini bukan sekadar urusan administratif, melainkan upaya memperkuat fungsi utama dewan. Dengan anggota yang lebih banyak, diharapkan fungsi legislasi, penganggaran, dan pengawasan terhadap kinerja pemerintah daerah dapat berjalan lebih optimal.
Sejauh ini, mekanisme teknis tersebut masih berada di meja kajian KPU Sumsel. Jika seluruh tahapan verifikasi data dan sinkronisasi regulasi berjalan mulus, maka masyarakat Sumatera Selatan akan memiliki perwakilan yang lebih gemuk di parlemen pada kontestasi politik lima tahunan mendatang. Ketentuan ini diharapkan mampu menjawab tantangan kompleksitas pembangunan di provinsi dengan luas wilayah dan populasi yang terus berkembang pesat.(put)












