Jaringan Narkoba Tambang Sumsel Dibongkar: 11.443 Ekstasi Disita, Dikendalikan dari Lapas Jabar

SiaranNusantara — Operasi gabungan berskala besar yang digelar Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sumatera Selatan bersama Kantor Wilayah Bea Cukai Sumatera Bagian Timur (Sumbagtim) berhasil membongkar sindikat peredaran narkotika lintas provinsi. Jaringan ini diketahui secara spesifik menyasar para pekerja di kawasan produktif pertambangan dan perkebunan di wilayah Sumatera Selatan (Sumsel).

Dalam intervensi hukum tersebut, petugas mengamankan barang bukti berupa 11.443 butir pil ekstasi berbagai merek serta sabu-sabu dengan berat bruto 1.399,47 gram. Selain itu, aparat menangkap dua orang tersangka yang berperan sebagai kurir logistik dan penjaga gudang penyimpanan di Kota Palembang.

Direktur Reserse Narkoba Polda Sumsel, Kombes Pol Yulian Perdana, mengungkapkan bahwa penyingkapan kasus ini merupakan hasil tindak lanjut intensif dari Laporan Polisi Nomor LP/A/115/VI/2026/DITRESNARKOBA tertanggal 11 Juni 2026. Dari basis data tersebut, petugas mengidentifikasi adanya pergerakan barang haram yang didistribusikan melalui jasa ekspedisi komersial.

“Ini bukan sekadar pengungkapan kasus narkoba biasa. Target peredaran mereka adalah pekerja di sektor perkebunan dan pertambangan. Barang bukti yang kami sita berpotensi merusak ribuan masyarakat apabila berhasil beredar,” tegas Kombes Pol Yulian Perdana dalam konferensi pers di Mapolda Sumsel, Jumat (19/06/2026).

Modus Brankas Ekspedisi dan Speaker Mini

Dua tersangka yang kini mendekam di sel tahanan adalah PB alias PU (28), seorang pria asal Kabupaten Ogan Ilir, dan IO alias OK (39), seorang ibu rumah tangga yang berdomisili di Kecamatan Kalidoni, Palembang. Keduanya berbagi peran dalam menyebarkan paket narkotika ke sejumlah daerah tujuan, seperti Lahat, Empat Lawang, hingga area di luar pulau.

Berdasarkan rekaman kamera pengawas (CCTV) dan hasil penggeledahan di empat lokasi berbeda, modus operasi yang digunakan tergolong rapi. Petugas menemukan sabu seberat 1.090 gram yang disembunyikan di dalam sebuah brankas hitam di kantor jasa ekspedisi kawasan Kertapati, Palembang. Sementara itu, 309,47 gram sabu lainnya disisipkan di dalam perangkat speaker mini guna mengelabui pemeriksaan petugas.

Untuk komoditas ekstasi, petugas menemukan seluruh barang bukti sebanyak 11.443 butir di dalam kamar indekos yang disewa oleh tersangka IO di kawasan Jalan R Soekamto, Palembang. Di lokasi tersebut, penyidik juga menyita aset tunai dan membekukan rekening bank dengan total nilai mencapai Rp100 juta yang diduga kuat sebagai upah operasional sekaligus hasil transaksi gelap.

Pengendali Berada di Lapas Jawa Barat

Penyelidikan tidak berhenti di tingkat kurir lokal. Ditresnarkoba Polda Sumsel berkoordinasi dengan Tim Narcotic Investigation Center (NIC) Bareskrim Polri untuk memetakan struktur atas sindikat ini. Hasil pengembangan menunjukkan bahwa jaringan ini dikendalikan oleh aktor intelektual dari jarak jauh.

Petugas menangkap dua orang jaringan atas di wilayah Jawa Barat, yakni di Bogor dan Purwakarta. Salah satu pelaku yang ditangkap di Jawa Barat diduga kuat mengendalikan arus distribusi logistik narkoba ini dari balik jeruji besi Lembaga Pemasyarakatan (Lapis) Purwakarta. Sementara itu, satu operator lapangan berinisial AG kini resmi masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Polda Sumsel.

Kabid Humas Polda Sumsel, Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya, memastikan bahwa penegakan hukum akan terus diperketat melalui kolaborasi lintas sektoral guna mempersempit ruang gerak penyelundupan komoditas ilegal di Sumsel.

“Keberhasilan ini menunjukkan negara hadir secara serius dalam memberantas peredaran gelap narkotika. Kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk aktif memberikan informasi jika menemukan aktivitas mencurigakan di lingkungan mereka,” kata Kabid Humas Polda Sumsel.

Kedua tersangka di Sumatera Selatan saat ini dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mengingat volume barang bukti yang masif, regulasi tersebut mengancam para pelaku dengan hukuman pidana maksimal berupa penjara seumur hidup hingga hukuman mati.(put)

iklan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *