SiaranNusantara – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) memberikan dukungan penuh terhadap transformasi PT Sumsel Energi Gemilang guna memperkuat tata kelola sektor energi daerah. Dalam Rapat Paripurna ke-XXXI yang dihadiri Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Sumsel, H. Edward Candra, pada hari Senin, tanggal 23 Februari 2026, fraksi-fraksi DPRD menyampaikan pandangan umum terkait Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang perubahan bentuk badan hukum Perusahaan Daerah Pertambangan dan Energi (PDPE) menjadi Perusahaan Perseroan Daerah (Perseroda) Sumsel Energi Gemilang.
Transformasi ini dipandang sebagai langkah krusial dalam memberikan kepastian hukum dan regulasi yang lebih kokoh bagi perusahaan milik daerah. Perubahan bentuk menjadi Perseroda diharapkan mampu mewujudkan tata kelola perusahaan yang lebih adaptif, profesional, dan modern dalam mengelola kekayaan sumber daya alam di Sumatera Selatan.
Optimalisasi Pengelolaan Energi dan Peningkatan PAD
Dalam dialog konstruktif antara legislatif dan eksekutif, mayoritas fraksi menilai bahwa perubahan status badan hukum ini merupakan strategi vital Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan untuk mengoptimalkan potensi unggulan di sektor pertambangan dan energi. Dengan mekanisme kerja yang lebih akuntabel, PT Sumsel Energi Gemilang ditargetkan dapat meningkatkan kinerja usahanya secara kompetitif di tingkat nasional.
“Langkah ini bertujuan agar pengelolaan sumber daya energi dilakukan lebih profesional. Dengan tata kelola yang transparan, diharapkan perusahaan daerah mampu memberikan kontribusi yang jauh lebih signifikan terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) Sumatera Selatan,” demikian intisari pandangan umum yang berkembang dalam paripurna tersebut.
Sinergi ini juga menjadi bagian dari upaya pemerintah daerah dalam memastikan pengelolaan energi berdampak langsung pada kesejahteraan masyarakat luas melalui peningkatan kapasitas ekonomi daerah.
Komitmen Transparansi dan Fondasi Ekonomi Modern
Rapat Paripurna ini turut dihadiri oleh para kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan pejabat terkait di lingkungan Pemprov Sumsel, yang mencerminkan komitmen kolektif dalam mengawal proses transisi ini. Transformasi menuju Perseroda memungkinkan PT Sumsel Energi Gemilang untuk lebih fleksibel dalam menjalin kemitraan strategis tanpa meninggalkan tanggung jawab publiknya.
Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan optimistis bahwa sinergi yang terjalin antara eksekutif dan legislatif akan mempercepat penetapan Raperda ini menjadi Peraturan Daerah (Perda). Transformasi badan hukum ini tidak hanya sekadar pergantian nama, namun merupakan bagian dari upaya besar menghadirkan manfaat nyata melalui fondasi ekonomi daerah yang lebih modern dan berdaya saing tinggi.(put)











