DPRD Musi Rawas Tetapkan Propemda 2026

Siarannusantara— Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Musi Rawas (Mura) menggelar Rapat Paripurna dalam rangka penandatanganan Nota Kesepahaman (Memorandum of Understanding/MoU) antara DPRD dan Bupati Musi Rawas, sekaligus menetapkan Keputusan DPRD tentang Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemda) Tahun 2026.

Melalui rapat tersebut, DPRD bersama Pemerintah Kabupaten Musi Rawas menegaskan komitmen untuk menyusun regulasi daerah secara terencana, terpadu, dan sistematis, sesuai kebutuhan pembangunan serta dinamika masyarakat.

Ketua DPRD Musi Rawas, Firdaus Cik Olah, mengatakan bahwa penyusunan Propemda merupakan tahapan penting dalam perencanaan pembentukan produk hukum daerah. Program ini menjadi pedoman dalam menentukan prioritas rancangan peraturan daerah yang akan dibahas selama satu tahun.

Ia menjelaskan, berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, khususnya Pasal 239 ayat (1), perencanaan penyusunan peraturan daerah dilakukan melalui program pembentukan Perda. Sementara itu, Pasal 239 ayat (2) mengatur bahwa Propemda disusun oleh DPRD bersama kepala daerah untuk jangka waktu satu tahun berdasarkan skala prioritas pembentukan rancangan Perda.

“Penyusunan program pembentukan Perda merupakan instrumen perencanaan pembentukan peraturan daerah yang disusun secara terencana, terpadu, dan sistematis,” ujar Firdaus dalam Rapat Paripurna, Rabu (19/8/2026). (der)

iklan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *