Siarannusantara— Gubernur Sumatera Selatan (Sumsel), H. Herman Deru, memimpin Deklarasi dan Ikrar Bersama Tata Kelola Sumur Minyak Masyarakat yang digelar di Desa Banjarsari, Kecamatan Merapi Timur, Kabupaten Lahat, Rabu (29/7/2026).
Kegiatan tersebut menjadi langkah strategis Pemerintah Provinsi Sumsel bersama pemerintah pusat dalam mewujudkan tata kelola sumur minyak masyarakat yang legal, aman, dan berkelanjutan, sekaligus mengakhiri praktik pengeboran minyak ilegal (illegal drilling) serta pengolahan minyak tanpa izin (illegal refinery) yang selama ini berisiko terhadap keselamatan masyarakat dan lingkungan.
Dalam sambutannya, Herman Deru menyampaikan apresiasi kepada Presiden Republik Indonesia melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) yang telah menghadirkan kepastian regulasi bagi pengelolaan sumur minyak masyarakat.
“Alhamdulillah, hari ini kita dapat hadir pada kegiatan yang sangat penting ini. Pemerintah menunjukkan perhatian besar terhadap pengelolaan potensi sumber daya alam. Kita memiliki kekayaan alam yang melimpah, namun tanpa regulasi, pengawasan, dan tata kelola yang baik, potensi tersebut justru dapat berubah menjadi musibah,” ujar Herman Deru.
Ia menegaskan, selama ini pengelolaan sumur minyak tua tanpa regulasi yang jelas telah menimbulkan berbagai kerugian, baik berupa kerusakan lingkungan, kerugian materiil, maupun korban jiwa.
Karena itu, hadirnya regulasi baru diharapkan menjadi solusi agar aktivitas pengelolaan sumur minyak masyarakat dapat berjalan sesuai ketentuan, memberikan manfaat ekonomi, sekaligus menjamin keselamatan seluruh pihak.
Herman Deru juga menyampaikan apresiasi kepada Polda Sumsel, Forkopimda, serta seluruh instansi terkait yang selama ini aktif melakukan pembinaan dan pendampingan terhadap masyarakat dalam proses penataan sumur minyak rakyat.
Menurutnya, deklarasi dan ikrar bersama tersebut bukan sekadar kegiatan seremonial, melainkan bentuk komitmen seluruh pemangku kepentingan untuk mengawal implementasi tata kelola sumur minyak masyarakat secara konsisten.
“Dengan adanya deklarasi ini, kita berharap Sumatera Selatan terbebas dari illegal drilling dan illegal refinery. Inilah tujuan kita melaksanakan deklarasi, agar seluruh proses, mulai dari pengelolaan hingga distribusi minyak, dapat diawasi sesuai aturan yang berlaku,” tegasnya.
Ia menambahkan, keberhasilan program ini tidak hanya diukur dari meningkatnya produksi minyak, tetapi juga dari meningkatnya kesejahteraan masyarakat, terciptanya rasa aman, berkurangnya pelanggaran hukum, serta terjaganya kelestarian lingkungan.
Menutup arahannya, Herman Deru menyampaikan tiga pesan penting kepada seluruh pihak yang terlibat. Pertama, menjadikan ikrar bersama sebagai komitmen moral dalam menjalankan tata kelola sumur minyak masyarakat secara bertanggung jawab. Kedua, memastikan implementasi regulasi Kementerian ESDM berjalan sesuai ketentuan demi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Ketiga, memperkuat kolaborasi, sinergi, dan koordinasi antara pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten/kota, aparat penegak hukum, serta seluruh pemangku kepentingan.
“Tingkatkan kolaborasi, sinergi, dan koordinasi antara pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten/kota, dan aparat penegak hukum agar semakin solid. Dengan kebersamaan, kita dapat mewujudkan tata kelola sumur minyak masyarakat yang legal, aman, dan memberi manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat,” tutup Herman Deru. (der)














