Sikat Kedok Pungli, Alwis Gani DPRD Sumsel Tegaskan Komite Sekolah Haram Patok Nominal Uang dan Tahan Ijazah Siswa!

SiaranNusantara – Kedok sumbangan pendidikan yang berujung pada pemaksaan nominal iuran berkala kembali memicu keresahan mendalam di tengah masyarakat Sumatra Selatan. Banyak orang tua murid mengeluhkan kebijakan sepihak dari oknum pengurus sekolah yang kerap memanfaatkan celah aturan demi menarik uang wajib. Praktik yang dinilai sangat mencekik kantong ini jelas mencederai prinsip dasar keadilan dalam memperoleh akses pendidikan publik yang layak.

Kamu pasti merasa geram jika niat tulus mendukung fasilitas belajar anak di sekolah justru berbalik menjadi kewajiban bulanan dengan angka yang fantastis. Beban psikologis ini kian terasa menyakitkan ketika anak-anak yang tidak bersalah harus ikut menanggung konsekuensi akibat ketidakmampuan finansial keluarga mereka.

Sudah semestinya ruang lingkup lembaga pendidikan bersih dari segala bentuk tekanan komersial yang memberatkan masyarakat jelata. Ketegasan regulasi dari pihak berwenang kini sangat dinantikan untuk membersihkan ekosistem sekolah dari praktik-praktik liar yang berlindung di balik kesepakatan formalitas.

Tiga Batasan Haram yang Wajib Dipatuhi Pengurus Komite Sekolah

Menyikapi gelombang keresahan wali murid tersebut, langkah pembelaan yang berani langsung disuarakan oleh Ketua Komisi V Alwis Gani DPRD Sumsel. Politisi dari Partai Gerindra ini menegaskan dengan sangat kuat bahwa pihak sekolah maupun jaringan komite tidak memiliki hak hukum untuk menentukan jumlah pembayaran. Segala bentuk tarikan dana yang berkarakter wajib serta mengikat adalah sebuah pelanggaran berat terhadap aturan pendidikan.

Ada tiga poin krusial yang digarisbawahi sebagai batasan yang tidak boleh dilanggar oleh pihak pengelola sekolah mana pun di Sumatra Selatan. Sesuai amanat Permendikbud, sumbangan dari wali murid sifatnya harus murni sukarela tanpa adanya unsur paksaan. Oleh sebab itu, komite dilarang keras menentukan nominal angka, dilarang menetapkan tenggat batas waktu pembayaran, dan haram hukumnya menahan ijazah siswa kelulusan.

Tindakan menahan dokumen kelulusan hanya karena urusan tunggakan administrasi dinilai sebagai perbuatan yang sama sekali tidak bisa dibenarkan. Pendidikan di Bumi Sriwijaya harus tetap berjalan di atas koridor aturan yang mengedepankan hak dasar anak untuk mendapatkan ijazah mereka tanpa syarat yang memberatkan.

Komisi V DPRD Sumsel Siap Turun Lapangan Tindak Lanjuti Laporan Warga

Banjir aduan masyarakat yang mampir ke meja parlemen saat ini tengah diproses secara serius oleh jajaran legislatif daerah. Banyaknya laporan mengenai dugaan pungutan liar bermodus uang komite di jenjang SMA tingkat provinsi membuat jajaran komisi pendidikan berang. Alwis Gani DPRD Sumsel memastikan bahwa pihaknya tidak akan tinggal diam melihat fenomena yang merugikan rakyat kecil ini.

Dalam waktu dekat, jajaran Komisi V DPRD Sumsel diagendakan segera memperketat fungsi pengawasan ke sejumlah satuan pendidikan. Instansi terkait, termasuk Dinas Pendidikan, akan dimintai pertanggungjawaban serta didorong untuk memberikan sanksi tegas bagi kepala sekolah yang terbukti melanggar ketentuan pemerintah.

Langkah penertiban ini dirasa sangat mendesak agar iklim pendidikan di daerah berjalan lebih transparan, akuntabel, dan tidak membebani warga di tengah situasi ekonomi yang serbakulit. Melalui pengawasan bersama ini, diharapkan tidak ada lagi siswa di Sumatra Selatan yang hak masa depannya tersandera oleh urusan uang komite.(put)

iklan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *