Korporasi Nakal Siap-Siap Gulung Tikar, Pansus Perkebunan DPRD Sumsel Desak Pembekuan Izin HGU Swasta yang Tahan Hak Plasma

SiaranNusantara – Penataan ruang dan tata kelola agraria di tanah Sumatera Selatan kini memasuki babak baru yang jauh lebih berani dan berpihak pada kesejahteraan rakyat kecil. Ketegasan lembaga legislatif dalam mengawasi gerak-gerik korporasi skala besar menjadi sinyal kuat bahwa tidak ada lagi toleransi bagi pelanggaran hak-hak adat dan komitmen kemitraan daerah. Langkah radikal ini sengaja ditempuh untuk memastikan kekayaan bumi tidak hanya dinikmati segelintir pengusaha, melainkan membawa berkah riil bagi warga sekitar.

Bagi kamu yang tinggal di sekitar kawasan pedesaan atau kerap memantau riuhnya sengketa lahan di Bumi Sriwijaya, tentu sudah kenyang mendengar janji-janji manis kemitraan dari perusahaan besar. Konflik agraria yang berlarut-larut sering kali menempatkan masyarakat lokal dalam posisi yang lemah dan dirugikan akibat ketimpangan penguasaan lahan.

Namun, angin segar kini mulai berembus kencang dari gedung parlemen provinsi melalui rekomendasi hukum yang tak main-main pengaruhnya. Jika selama ini perusahaan swasta bisa melenggang bebas tanpa menepati komitmen kesepakatan, kini mereka wajib berpikir dua kali sebelum menerima sanksi berat dari instansi terkait.

Ketegasan Paripurna untuk Tata Kelola Lahan Berkeadilan

Langkah penyelamatan hak rakyat ini diketok palu dalam Rapat Paripurna XXXV DPRD Provinsi Sumatera Selatan yang mengagendakan penyampaian laporan hasil kerja Pansus Perkebunan, Senin (8/6/2026). Pertemuan tingkat tinggi yang dipimpin Wakil Ketua DPRD Sumsel, H.M. Ilyas Panji Alam, S.E, S.H, M.M, M.H, dan Raden Gempita, S.H., tersebut dihadiri langsung oleh Wakil Gubernur Sumsel, H. Cik Ujang. Melalui forum resmi ini, rekomendasi pembekuan operasional bagi korporasi pembangkang diserahkan secara resmi untuk ditindaklanjuti pihak eksekutif.

Bukan tanpa alasan langkah ekstrem ini diambil oleh jajaran legislatif setelah melakukan evaluasi mendalam selama enam bulan berturut-turut. Juru Bicara Pansus Perkebunan DPRD Sumsel, H. Aswan Mukti, membeberkan fakta lapangan mengenai luas areal perkebunan di Sumsel yang mencapai 2,8 juta hektare.

Sektor yang didominasi kelapa sawit seluas 1,26 juta hektare dan karet 1,21 juta hektare tersebut rupanya masih menyimpan carut-marut tata kelola. Masih ditemukan perusahaan besar yang nekat beroperasi secara masif meski legalitas Hak Guna Usaha (HGU) miliknya belum rampung diselesaikan.

Sanksi Ekstrem Menanti Perusahaan Pelanggar Plasma

Merespons temuan krusial tersebut, rekomendasi utama hasil kerja pansus secara tegas mendesak Kantor Wilayah ATR/BPN serta jajaran Pemprov Sumsel untuk membekukan izin operasional perusahaan. Sanksi pembekuan Izin Usaha Perkebunan (IUP) dan HGU ini menyasar langsung korporasi yang terbukti mengabaikan kewajiban pembangunan kebun plasma sebesar 20 persen bagi warga desa sekitar. Hukuman administratif dan fisik di lapangan ini diusulkan tetap berlaku mengikat sampai pihak manajemen memenuhi hak masyarakat secara penuh.

Wakil Gubernur Cik Ujang memberikan apresiasi setinggi-tingginya terhadap hasil kerja keras pansus yang berani mengambil sikap tegas demi kemaslahatan publik. Kerja taktis ini dinilai murni berdiri di atas kepentingan masyarakat banyak yang selama ini menanti keadilan hak atas tanah ulayat mereka.

Evaluasi ketat yang berlangsung sejak Desember tahun lalu ini diharapkan menjadi tonggak awal pembenahan iklim investasi perkebunan di Sumatera Selatan agar lebih transparan. Penegakan aturan agraria yang tanpa pandang bulu akan memastikan pertumbuhan ekonomi daerah berjalan selaras dengan kelestarian lingkungan dan keadilan sosial.(put)

iklan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *