SiaranNusantara – Penantian panjang masyarakat Musi Banyuasin (Muba) terkait kejelasan nasib sumur minyak rakyat akhirnya menemui titik terang. Melalui apel ikrar bersama di Keluang, hari Rabu (13/05/2026), Pemerintah Kabupaten Muba resmi memulai penataan besar-besaran untuk melegalkan aktivitas tersebut.
Langkah bersejarah ini merupakan implementasi dari Peraturan Menteri ESDM Nomor 14 Tahun 2025. Dengan aturan baru ini, pengelolaan sumur minyak yang selama ini dicap ilegal kini akan ditata secara profesional, aman, dan berkelanjutan.
Bupati Muba, H. M. Toha Tohet S.H., menegaskan bahwa regulasi ini adalah kunci untuk memperbaiki tata kelola energi sekaligus melindungi lingkungan. Menurutnya, sinergi antara pemerintah, aparat, dan warga sangat krusial agar tidak ada lagi gesekan sosial di lapangan.
22 Ribu Sumur Minyak Muba Dibagi ke Tiga Badan Usaha
Gubernur Sumatera Selatan, Dr. H. Herman Deru, yang memimpin langsung apel tersebut, mengungkapkan fakta mengejutkan. Berdasarkan inventarisasi terbaru, terdapat sebanyak 22.381 titik sumur minyak masyarakat yang tersebar di wilayah Muba.
Agar pengelolaan berjalan tertib, sumur-sumur tersebut kini resmi dibagi ke bawah naungan tiga badan usaha. PT Petro Muba memegang porsi terbesar dengan mengelola 14.381 sumur, disusul Koperasi Rezeki Bersama Sejahtera sebanyak 4.000 sumur, dan PT Keluang Berkah Energi (UMKM) sebanyak 4.000 sumur.
“Regulasi yang baik tidak akan berarti tanpa komitmen nyata di lapangan. Ikrar ini adalah janji moral kita untuk menjadikan Sumsel sebagai pionir energi berkelanjutan,” tegas Herman Deru di hadapan ribuan peserta apel.
Harapan Baru Bagi Ekonomi dan Keamanan Warga Keluang
Penataan ini tentu menjadi angin segar bagi warga lokal, khususnya di Kecamatan Keluang dan sekitarnya. Dengan adanya payung hukum yang jelas, risiko kecelakaan kerja dan penindakan hukum akibat aktivitas ilegal diharapkan dapat ditekan seminimal mungkin.
Selain urusan teknis minyak, kegiatan ini juga menyentuh sisi kemanusiaan dengan pembagian bantuan BPJS Ketenagakerjaan dan sembako. Pemkab Muba ingin memastikan bahwa transisi menuju tata kelola legal ini juga membawa kesejahteraan langsung bagi keluarga para pekerja sumur.
Bagi kamu warga Muba, ini adalah momen untuk membuktikan bahwa kekayaan alam daerah bisa dikelola dengan cara yang benar. Dengan dukungan teknologi ramah lingkungan, masa depan sumur minyak rakyat kini tak lagi dihantui rasa was-was akan razia atau penutupan paksa.(put)
















