Diduga Aniaya Remaja Yatim Piatu di Seberang Ulu, Seorang IRT Dilaporkan ke Polrestabes Palembang

SiaranNusantara – Tindakan kekerasan terhadap anak di bawah umur kembali memicu perhatian publik di Kota Palembang. Seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) terpaksa harus berurusan dengan aparat penegak hukum setelah dilaporkan ke Polrestabes Palembang atas dugaan penganiayaan terhadap seorang remaja yatim piatu berinisial MDP (16).
​Peristiwa tersebut terjadi di kawasan Jalan KH Azhari, Lorong Rawo-Rawo, tepat di depan SD Shirotul Jannah, Kelurahan 14 Ulu, Kecamatan Seberang Ulu II, Palembang, pada hari Sabtu (27/06/2026) sekira pukul 16.00 WIB.

Kronologi Dugaan Penganiayaan: Bermula dari Salah Paham

Berdasarkan berkas laporan resmi yang diterima oleh pihak kepolisian, insiden memprihatinkan ini bermula ketika korban MDP sedang duduk santai bermain telepon genggam bersama beberapa rekan sebayanya di lokasi kejadian. Tidak berselang lama, anak laki-laki dari terlapor yang masih berusia sekitar 8 tahun melintas di dekat tempat berkumpulnya korban.
​Saat melintas, anak terlapor tiba-tiba melontarkan ucapan kotor yang dinilai tidak etis kepada korban. Lantaran enggan memperpanjang masalah, MDP memilih mengabaikan dan tidak menanggapi ejekan bocah tersebut.
​Namun, perselisihan berlanjut ketika anak tersebut pulang dalam kondisi menangis dan mengadu kepada ibunya (terlapor). Dalam aduannya, sang anak mengklaim bahwa dirinya telah dilempari batu oleh korban. Mendengar laporan sepihak dari sang buah hati, terlapor yang tersulut emosi langsung mendatangi lokasi kejadian untuk melabrak korban.
​Saat dikonfrontasi secara mendadak, MDP yang merasa kebingungan hanya bisa terdiam. Meski demikian, emosi terlapor dilaporkan tidak kunjung mereda. Terlapor diduga langsung melakukan tindakan fisik berupa menjambak rambut korban.
​Ketika korban mencoba membela diri dan melepaskan cengkeraman sembari sempat terlontar kata-kata kasar akibat panik, terlapor diduga bertindak lebih jauh dengan menampar bagian bibir korban menggunakan sebilah sandal yang dipegangnya.

Pihak Keluarga Menolak Berdamai, Minta Pelaku Ditahan

Akibat aksi kekerasan fisik tersebut, remaja malang ini dilaporkan mengalami luka lecet di bagian siku tangan kiri, serta mengeluhkan rasa sakit dan pusing yang cukup intens pada bagian kepala serta memar di bibir bagian atas.
​Tidak terima atas perlakuan kasar yang menimpa keponakannya, pihak keluarga korban langsung mendatangi Markas Polrestabes Palembang untuk menempuh jalur hukum. Sri Maisaro (42), bibik korban, menegaskan bahwa langkah hukum ini diambil sebagai bentuk ketegasan karena tindakan terlapor dinilai sudah melintasi batas kemanusiaan.
​Pernyataan Emosional Keluarga: “Korban ini adalah seorang anak yatim piatu. Kami sebagai keluarga besarnya merasa sangat terpukul dan sedih. Selama ini kami membesarkannya dengan kasih sayang dan tidak pernah sekalipun memperlakukan atau menyiksanya secara fisik seperti itu. Sungguh tidak sepatutnya orang dewasa bertindak sekasar itu terhadap anak yang tidak berdaya,” ungkap Sri Maisaro dengan nada emosional saat memberikan keterangan di hadapan penyidik.
​Pihak keluarga menaruh harapan besar agar aparat kepolisian dapat segera menuntaskan proses penyelidikan ini dengan adil dan tanpa penundaan.
​”Harapan kami sangat jelas, kasus ini harus diproses hukum sampai tuntas. Jika nanti penyidik sudah mengumpulkan alat bukti yang sah dan cukup untuk menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka, kami meminta agar dilakukan penahanan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku,” tuntut Sri Maisaro.

Penanganan Terkini oleh Satreskrim Polrestabes Palembang

Hingga berita ini diturunkan, laporan pengaduan tersebut telah ditangani secara intensif oleh jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polrestabes Palembang. Pihak penyidik saat ini terus melakukan pengumpulan keterangan dari para saksi di tempat kejadian perkara (TKP) serta menggali keterangan dari kedua belah pihak guna mengonstruksikan kronologi peristiwa secara utuh dan transparan.
​Dalam proses penanganan perkara perlindungan anak ini, seluruh instansi penegak hukum terkait menegaskan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah (presumption of innocence) hingga adanya putusan inkrah dari sidang pengadilan nantinya.(put)

iklan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *