Efisiensi Anggaran, Pemkab Musi Rawas Tetap Pertahankan Program Santunan Kematian

Siarannusantara —  Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Musi Rawas melalui Dinas Sosial resmi menurunkan besaran santunan kematian dari semula Rp 3 juta menjadi Rp 1 juta per jiwa. Kebijakan ini mulai berlaku pada 1 Januari 2026.

Penurunan nominal santunan tersebut dilakukan sebagai bentuk penyesuaian terhadap kebijakan efisiensi anggaran dari pemerintah pusat yang berdampak secara nasional.

Kepala Dinas Sosial Kabupaten Musi Rawas, Mohammad Rozak, Rabu (21/1/2026), mengatakan saat ini Peraturan Bupati (Perbup) terkait perubahan besaran santunan kematian masih menunggu penandatanganan Bupati Musi Rawas, Hj Ratna Machmud.

Meski terjadi penyesuaian anggaran, Rozak menegaskan Pemkab Musi Rawas tetap berkomitmen memberikan perlindungan sosial kepada masyarakat, salah satunya melalui program santunan kematian.

“Program santunan kematian ini merupakan salah satu program unggulan Bupati Musi Rawas Hj Ratna Machmud yang telah berjalan sejak periode pertama kepemimpinan beliau dan manfaatnya sudah dirasakan langsung oleh masyarakat,” ujarnya.

Rozak menambahkan, perubahan kebijakan ini hanya menyangkut besaran bantuan. Sementara itu, persyaratan untuk memperoleh santunan kematian tetap sama seperti sebelumnya.

“Yang berubah hanya jumlah bantuannya, dari Rp 3 juta menjadi Rp 1 juta per jiwa, dan itu mulai berlaku Januari 2026. Untuk persyaratan tidak ada perubahan,” jelasnya.

Ia juga membuka peluang, apabila kondisi keuangan daerah membaik pada tahun-tahun mendatang, Pemkab Musi Rawas dapat kembali menaikkan besaran santunan kematian hingga Rp 3 juta.

(der)

iklan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *