Buang Sabu Saat Dikejar Polisi, Petani di OKU Timur Akhirnya Ditangkap

SiaranNusantara – Seorang petani di OKU Timur berinisial ES (36) ditangkap polisi setelah sempat terjadi aksi kejar-kejaran dan upaya membuang barang bukti sabu di pinggir jalan. Aksi penangkapan ini dilakukan oleh tim Satresnarkoba Polres OKU Timur saat menggelar patroli hunting di wilayah Desa Karang Manik, Kecamatan Belitang II, Kabupaten OKU Timur, pada hari Senin malam, tanggal 9 Maret 2026.

Tersangka yang merupakan warga lokal tersebut tidak berkutik setelah petugas menemukan paket narkotika yang sempat ia buang ke tanah saat mencoba melarikan diri. Penangkapan bermula ketika petugas kepolisian yang dipimpin Kanit I Ipda Farrel Jodi Rahmadi mencurigai gerak-gerik seorang pria di pinggir jalan desa sekitar pukul 21.30 WIB. Saat didekati untuk pemeriksaan rutin, pria tersebut justru memacu langkahnya untuk kabur, yang memicu pengejaran seketika oleh petugas.

Kronologi Pengejaran di Karang Manik

Selama pengejaran singkat tersebut, petugas melihat tersangka melemparkan sebuah plastik klip kecil ke arah semak-semak. Setelah tersangka berhasil diringkus, polisi melakukan penyisiran di lokasi pembuangan dan menemukan satu paket narkotika jenis sabu dengan berat bruto 1,03 gram.

“Tersangka sempat membuang plastik klip ke tanah saat dikejar. Setelah diperiksa, isinya adalah sabu yang kemudian diakui oleh tersangka sebagai miliknya,” jelas pihak kepolisian di lokasi kejadian.

Tak berhenti di sana, polisi melakukan pengembangan dengan menggeledah rumah tersangka di Desa Karang Manik. Hasilnya, petugas menemukan sebuah sekop kecil dari pipet plastik yang biasa digunakan untuk mengemas paket sabu. Temuan ini semakin memperkuat dugaan keterlibatan ES dalam jaringan peredaran gelap narkoba di wilayah pedesaan OKU Timur.

Komitmen Polda Sumsel Berantas Narkoba hingga Desa

Kabid Humas Polda Sumsel, Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya, menegaskan bahwa penangkapan ini merupakan bagian dari instruksi Kapolda untuk menekan peredaran narkoba hingga ke pelosok Sumatera Selatan. Ia meminta masyarakat untuk tidak ragu melaporkan aktivitas mencurigakan terkait narkotika di lingkungan mereka.

“Polda Sumatera Selatan akan terus melakukan penindakan terhadap peredaran narkotika di seluruh wilayah, termasuk di daerah pedesaan,” tegas Kombes Pol Nandang.

Saat ini, tersangka ES beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres OKU Timur untuk penyidikan lebih lanjut. Atas perbuatannya, petani tersebut dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara minimal lima tahun.(put)

iklan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *