Kejari Banyuasin Tahan Kades Sebokor Atas Dugaan Korupsi Dana Desa

SiaranNusantara – Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Banyuasin resmi menetapkan dan menahan Kepala Desa Sebokor berinisial A terkait dugaan korupsi Dana Desa yang merugikan negara ratusan juta rupiah.

Penetapan status tersangka terhadap Kepala Desa di Kecamatan Air Kumbang ini dilakukan setelah penyidik mengantongi dua alat bukti yang cukup serta melakukan gelar perkara pada hari Jumat, tanggal 13 Maret 2026. Tersangka A diduga kuat melakukan penyimpangan dalam pengelolaan Dana Desa Sebokor untuk Tahun Anggaran 2021 hingga 2024 yang mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp418.101.506,65 berdasarkan audit Inspektorat Daerah Kabupaten Banyuasin.

Modus Operandi dan Kerugian Negara

Berdasarkan hasil penyidikan, tersangka yang menjabat sebagai Kepala Desa Sebokor sejak tahun 2014 ini diduga menggunakan anggaran desa tidak sesuai peruntukannya. Penyidik menemukan adanya sejumlah kegiatan belanja yang fiktif atau tidak dilaksanakan sama sekali oleh pemerintah desa setempat.

Selain kegiatan fiktif, ditemukan juga kekurangan volume pada beberapa proyek pembangunan fisik di Desa Sebokor. Hal ini mengakibatkan hasil pembangunan di lapangan tidak sinkron dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB) yang telah ditetapkan, serta melanggar prinsip pengelolaan keuangan negara yang transparan dan akuntabel.

Penahanan dan Ancaman Hukuman

Tersangka A langsung menjalani pemeriksaan kesehatan sebelum akhirnya digiring menuju Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Banyuasin. Penahanan dilakukan selama 20 hari ke depan guna memperlancar proses penyidikan lebih mendalam.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal berlapis:

  • Pasal Utama: Pasal 603 UU No. 1 Tahun 2023 (KUHP baru) jo. Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
  • Pasal Subsider: Pasal 3 jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001.

Pendalaman Keterlibatan Pihak Lain

Kejaksaan Negeri Banyuasin menegaskan bahwa proses penyidikan tidak berhenti pada penetapan Kades Sebokor saja. Saat ini, tim Pidsus terus melakukan pendalaman materi perkara untuk mengungkap kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain yang ikut menikmati atau memfasilitasi terjadinya tindak pidana korupsi tersebut.

Langkah tegas ini diharapkan menjadi peringatan keras bagi seluruh kepala desa di Kabupaten Banyuasin agar lebih berhati-hati dan amanah dalam mengelola Dana Desa demi kepentingan masyarakat.(put)

iklan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *