Tak Ingin Pemda Rugi! Bupati Toha Tohet Warning PT Hindoli Selesaikan Rehabilitasi Lingkungan Sebelum Lepas HGU di Keluang

SiaranNusantara – Masa depan lahan Hak Guna Usaha (HGU) milik PT Hindoli di Kecamatan Keluang kini tengah berada di meja hijau Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin. Bupati Muba, H. M. Toha Tohet, S.H, memberikan sinyal kuat bahwa pemerintah siap menerima kembali lahan tersebut, namun dengan syarat yang sangat ketat.
​Dalam rapat koordinasi di Ruang Serasan Sekate, Senin (11/05/2026), Bupati menegaskan tidak ingin pemerintah daerah hanya mendapatkan “sampah” atau beban kerusakan lingkungan. Ia menanggapi permintaan PT Hindoli yang ingin menyerahkan lahan namun meminta biaya reklamasi kerusakan akibat illegal drilling ditanggung oleh Pemkab Muba.
​”Kita menerima pelepasan HGU itu, tetapi jangan sampai kerusakan lingkungan yang sudah lama justru dibebankan kepada pemerintah daerah,” ujar Toha Tohet dengan nada bicara yang lugas di hadapan jajaran Forkopimda.

​Hindoli Wajib Selesaikan Urusan Lingkungan

​Polemik ini muncul karena maraknya aktivitas pengeboran minyak ilegal di areal perusahaan tersebut. Toha mengingatkan perangkat daerah, terutama Bagian Hukum, untuk membedah masalah ini secara mendalam agar tidak ada celah hukum yang merugikan daerah di kemudian hari.
​Bupati menginginkan lahan yang dikembalikan ke negara dan diserahkan ke Pemkab nantinya dalam kondisi “bersih” dan siap dikelola. Baginya, pemanfaatan lahan ini adalah peluang besar untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat Muba jika dikelola dengan manajemen yang benar.
​Sikap senada juga datang dari Polres Muba. Kasat Reskrim AKP M. Wahyudi menegaskan bahwa secara legalitas, tanggung jawab pemulihan kerusakan lingkungan tetap melekat pada pemegang HGU sebelum seluruh kewajiban dinyatakan selesai oleh negara.

​Mapping Lahan untuk Kepentingan Masyarakat

​Selain urusan lingkungan, Pemkab Muba kini mulai melakukan pemetaan atau mapping wilayah HGU tersebut bersama ATR/BPN. Hal ini bertujuan agar batas wilayah yang akan diserahkan menjadi jelas dan tidak memicu konflik agraria baru di tengah masyarakat.
​Asisten III Setda Muba, RE Aidil Fitri, meminta proses ini dikawal dengan prosedur yang transparan. Kejelasan batas wilayah menjadi kunci utama agar saat lahan ini resmi dikelola Pemda, manfaatnya bisa langsung dirasakan oleh warga sekitar secara adil.
​Jika seluruh urusan hukum dan lingkungan tuntas, muncul wacana agar lahan tersebut dikelola melalui Badan Usaha Milik Daerah (BUMD). Langkah ini dipandang strategis untuk mengonversi lahan bermasalah menjadi mesin ekonomi baru yang produktif bagi rakyat Bumi Serasan Sekate.(put)

iklan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *