SiaranNusantara.com — Mahkamah Konstitusi (MK) telah memutuskan bahwa pemerintah harus menggratiskan sekolah negeri maupun swasta mulai dari SD hingga SMP, pada Selasa, 27 Mei 2025.
Putusan tersebut mengabulkan gugatan Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI) yang menuntut sekolah gratis. Adapun JPPI dan tiga pemohon yaitu Fathiyah, Novianisa Rizkika, dan Riris Risma Anjiningrum menguji Pasal 34 ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas).
Mereka meminta MK memutuskan agar wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar yang dilaksanakan di sekolah negeri maupun sekolah swasta tanpa memungut biaya. Mereka mendaftarkan perkara tersebut dengan Nomor Perkara 3/PUU-XXII/2024.
Menyikapi hal tersebut Anggota DPRD Provinsi Sumatera Selatan dari Komisi V Hj. Lury Alex Noerdin yang membidangi sektor pendidikan, kesehatan, kesejahteraan menyambut dengan penuh rasa syukur dan bangga atas keputusan Mahkamah Konstitusi yang secara resmi menetapkan bahwa pendidikan di jenjang SD hingga SMP, baik negeri maupun swasta, digratiskan.
”Ini merupakan langkah monumental dan menjadi kabar bahagia bagi seluruh rakyat Indonesia, khususnya masyarakat Sumatera Selatan.” ujarnya.
Sebagai perwakilan dari Fraksi Partai Golkar, Lury menyatakan dukungan penuh terhadap kebijakan ini. Pendidikan adalah hak dasar setiap anak bangsa, dan dengan digratiskannya sekolah pada jenjang dasar dan menengah pertama, kita telah melangkah lebih dekat menuju cita-cita mencerdaskan kehidupan bangsa sebagaimana diamanatkan dalam konstitusi.
Lury juga menegaskan bahwa semangat sekolah gratis bukanlah hal baru bagi masyarakat Sumatera Selatan.
“Program pendidikan dan layanan kesehatan gratis sejatinya telah lama menjadi bagian dari kebijakan publik di daerah ini, bahkan sejak era kepemimpinan ayahanda tercinta saat menjabat sebagai Bupati Musi Banyuasin, dan dilanjutkan pada masa kepemimpinan Gubernur Sumatera Selatan Bapak H. Alex Noerdin. Beliau adalah sosok pelopor dalam pelaksanaan program sekolah gratis dan berobat gratis di Sumatera Selatan sebuah warisan yang hingga kini masih dirasakan manfaatnya oleh masyarakat.”
Lury yang duduk di Komisi V DPRD Sumsel akan terus mendorong Pemerintah Provinsi untuk menyiapkan langkah-langkah konkret dalam menindaklanjuti keputusan ini, baik dari sisi anggaran, regulasi, maupun pengawasan. ia berharap implementasi keputusan ini di lapangan dapat berjalan sesuai harapan.
”Semoga keputusan ini menjadi tonggak sejarah baru dalam pembangunan SDM Indonesia yang lebih merata dan berkeadilan.” tutupnya. (put)