Pedoman Media Cyber

oleh

Kemerdekaan berpendapat, kemerdekaan berekspresi, dan kemerdekaan pers adalah hak asasi manusia yang dilindungi Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, dan Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia PBB. Untuk itu, Siarannusantara.com menetapkan Pedoman Pemberitaan Media Siber sebagai berikut:

​1. Verifikasi dan Keberimbangan Berita

  • ​Setiap berita harus melalui proses verifikasi fakta sebelum dipublikasikan.
  • ​Berita yang dapat merugikan pihak tertentu memerlukan konfirmasi dari pihak tersebut (keberimbangan).
  • ​Khusus untuk berita yang membutuhkan kecepatan (breaking news), verifikasi dapat dilakukan secara simultan dengan memberikan catatan bahwa berita masih terus diperbarui.

​2. Isi Buatan Pengguna (User Generated Content)

  • ​Siarannusantara.com tidak bertanggung jawab atas isi buatan pengguna (komentar atau artikel kiriman) yang melanggar hukum, namun kami berhak menyunting atau menghapus konten tersebut.
  • ​Konten buatan pengguna tidak boleh mengandung unsur SARA, kebencian, atau pornografi.

​3. Ralat, Koreksi, dan Hak Jawab

  • ​Ralat, koreksi, dan hak jawab dilakukan segera setelah ada permintaan atau kesalahan yang ditemukan.
  • ​Setiap ralat atau koreksi harus dicantumkan pada berita yang bersangkutan dengan keterangan “Koreksi” atau “Ralat”.

​4. Pencabutan Berita

  • ​Berita yang sudah dipublikasikan tidak dapat dicabut karena alasan penyensoran oleh pihak luar, kecuali terkait masalah hukum yang memaksa atau alasan etis yang sangat mendasar.
  • ​Pencabutan berita harus disertai dengan alasan yang jelas kepada pembaca.

​5. Iklan dan Konten Komersial

  • ​Siarannusantara.com harus membedakan dengan jelas antara berita (produk jurnalistik) dan konten iklan (advertorial).
  • ​Setiap konten berbayar wajib diberi keterangan “Iklan”, “Advertorial”, atau “Sponsored Content”.

​6. Hak Cipta

  • ​Setiap pengambilan materi (teks, foto, video) dari pihak lain harus mencantumkan sumber aslinya secara jelas.