Kronologi Lengkap Pembatalan Ijazah Magister UKB, Rektor Beberkan Fakta Temuan Tim EKPT

PENDIDIKAN289 Dilihat

Palembang — Isu pembatalan ijazah Magister Kesehatan di Universitas Kader Bangsa (UKB) sempat mengguncang publik, dan memicu beragam tanggapan di media sosial.

Untuk meredam kebingungan masyarakat serta memberikan penjelasan menyeluruh, Rektor UKB, Dr. dr. Fika Minata Wathan, M.Kes., merilis video klarifikasi berdurasi 10 menit di akun Instagram pribadinya, @fikawathan, pada 13 Juli 2025.

Dalam video tersebut, dr. Fika, sapaan akrabnya, memaparkan secara runtut kronologi pembatalan ijazah, dan menjelaskan bahwa kebijakan itu bukan keputusan sepihak, melainkan hasil temuan resmi dari Tim Evaluasi Kinerja Perguruan Tinggi (EKPT), di bawah naungan Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains dan Teknologi (Kemendiktisaintek).

Ia menjelaskan, Kemendiktisaintek merupakan lembaga yang berwenang menyusun dan mengawasi kebijakan pendidikan tinggi di Indonesia, termasuk pengawasan mutu dan pelaksanaan Standar Nasional Pendidikan Tinggi (SN-DIKTI).

Dalam melaksanakan tugas tersebut, Kemendiktisaintek membentuk tim khusus, yakni EKPT, yang melakukan evaluasi melalui penelaahan dokumen, wawancara, serta kunjungan lapangan ke institusi pendidikan, termasuk UKB.

Dari hasil evaluasi tersebut, EKPT menemukan bahwa pada program Magister Kesehatan UKB tahun akademik 2019/2020 dan 2020/2021, terdapat beberapa mata kuliah yang tidak memenuhi standar SN-DIKTI, khususnya dari segi jumlah pertemuan dan durasi waktu perkuliahan.

Menurut standar SN-DIKTI, setiap mata kuliah dalam satu semester, wajib dilakukan selama 14–16 kali pertemuan, dengan durasi minimal 100 menit per pertemuan (setara 50 menit per SKS).

Namun, pada kasus UKB, sejumlah mata kuliah yang diajarkan, dinilai tidak memenuhi ketentuan tersebut, sehingga SKS yang ditempuh mahasiswa dianggap belum mencukupi untuk jenjang magister. Temuan inilah yang menjadi dasar pembatalan sejumlah ijazah.

“Ini bukan pembatalan sepihak. Kami telah melakukan verifikasi dan validasi mendalam terhadap data mahasiswa dan dosen. Kami kumpulkan dokumentasi kuliah, seperti undangan Zoom, tugas-tugas, serta laporan honor dosen pengajar.” ungkap dr. Fika.

Siaran Lainnya :  Warisan Sekolah Gratis Diteruskan: Lury Alex Noerdin Dukung Penuh Keputusan MK

Ia menambahkan, UKB tidak serta-merta menyalahkan mahasiswa. Sebagai bentuk tanggung jawab, pihak kampus memberikan kesempatan perkuliahan ulang secara gratis kepada alumni yang terdampak, tanpa biaya tambahan.

Fasilitas perkuliahan ini pun dilakukan secara hybrid (daring dan luring), guna menyesuaikan kebutuhan mahasiswa, terutama karena mereka merupakan lulusan di masa pandemi COVID-19.

“Kami ingin menyelesaikan ini dengan solusi. Mahasiswa tidak dirugikan secara waktu maupun finansial. Proses perkuliahan ulang ini adalah pelengkap dari proses yang belum sempurna, bukan mengulang semuanya dari nol.” tegasnya.

Terkait sanksi pembinaan administrasi berat yang dijatuhkan kepada UKB, dr. Fika mengakui bahwa itu menjadi momentum penting untuk introspeksi dan perbaikan internal.

Ia menegaskan bahwa pihak kampus tidak berniat mengorbankan alumni dan telah berupaya maksimal menghindari pembatalan, termasuk dengan melibatkan alumni dalam pengumpulan dokumen pendukung.

Namun, karena ada mata kuliah yang tidak dapat divalidasi sesuai standar, maka langkah pembatalan memang harus dilakukan secara profesional, dan sesuai aturan hukum pendidikan.

dr. Fika juga menyampaikan apresiasi kepada LLDIKTI Wilayah II dan Tim EKPT, yang menurutnya telah membantu UKB berbenah dan memperbaiki tata kelola administrasi secara menyeluruh.

Di akhir pernyataannya, ia mengajak semua alumni tetap menjaga nama baik almamater, karena ijazah yang mereka miliki, mencerminkan tanggung jawab moral terhadap kualitas institusi.

“Logo UKB yang ada di ijazah itu, adalah identitas moral dan intelektual. Maka sudah selayaknya kita semua, termasuk para alumni, ikut menjaga nama baik kampus, dimanapun dan kapanpun.” pungkasnya. (skb)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *